Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan memberitakan tuntutan hukuman mati, kepada narapidana (Napi) Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, pada sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/8/2021).
Jaksa menilai Napi Lapas Medan bernama Khalif Raja bin Sudasri (23) warga Jalan Menteng Indah, Medan Area, terbukti menjadi pengendali narkotika jenis sabu-sabu seberat 52 kilogram.
“Perbuatan terdakwa Khalif Raha bin Sudasri telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut JPU Nurhayati Ulfia dihadapan Ketua Majelis Hakim Denny Lumbantobing.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Khalif Raja bin Sudasri, dengan hukuman pidana mati.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula dari terdakwa Khalif Raja yang merupakan seorang napi di Lapas Tanjunggusta Medan, menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.
Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja untuk merekrut dan mengatur pembagian tugas masing. Kemudian terdakwa Andika merekrut beberapa orang dalam rangka menjalankan peredaran gelap narkotika.
Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan menyuruh mengambil sabu, yang sedang dibawa oleh Heri dan terdakwa Andika Fiezza.
Kemudian memberitahukan nomor telepon terdakwa Syahrudi kepada terdakwa Khalif Raja selaku personil, yang ditugasi untuk melakukan penjemputan sabu.