Medan-Mediadelegasi: Maraknya penyadapan pinus diduga illegal di Kabupaten Samosir, yang imbasnya beberapa pekan belakangan warga berinsiatif melakukan penggrebekan dan membuat pengaduan ke berbagai institusi pemerintahan hingga penegak hukum, namun terkesan dipimpong dan dipetieskan.
Kini bikin Anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan (Dapil) 9, adalah Viktor Silaen gerah. Puncaknya pun Kepala Unit Pegelola Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah XIII Doloksanggul dicibir supaya buka baju.
“Amanah regulasi atau aturan terhadap pengelolaan hutan, tentulah selain menjaga kelestarian dan keseimbangan alam juga sebagai penghasil pendapatan negara,” sebut Anggota DPRD Sumut Viktor Silaen memulai tanggapannya terhadap marakhnya penderesan atau penyadapan pinus diduga illegal di Samosir, Selasa (9/03).
Selanjutnya Viktor mengatakan, terhadap persoalan maraknya penderesan pohon Pinus diduga illegal di Samosir, sisi lainnya menunjukkan bahwa Kepala KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul tak becus dalam melaksanakan tugas.
Terlebih lagi, jelasnya, masalah penyadapan pinus diduga illegal itu sendiri telah menuai kegerahan masyarakat hingga puncaknya membuat pengaduan dan melakukan penggrebekan, higga nyaris adu jotos.
Munculnya kegerahan warga itu, rinci Viktor, menambah titik terang bahwa Kepala KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul tak bekerja. ”Buka saja bajumu…! (red, Kepala KPH XIII),” celutuknya mencibir.
Padahal, sambung Viktor, persoalan ini terbilang bikin malu, apalagi terjadi di seputaran Daerah Pariwisata Super Prioritas, yang tentunya selain menjadi perhatian pemeritah pusat, juga menjadi pusat perhatian internasional.
Untuk itulah, bagi stakeholder di sana, terkhusus penegak hukum agar segera menangkap dan membongkar tuntas dugaan penyadapan pinus Illegal tersebut. “Jangan-jangan pembiaran peyadapan pinus diduga illegal selama ini ada upetinya untuk memperkaya sekelompok petinggi,” ungkapnya.
Ditegaskanya, terhadap persoalan penyadapan Pinus “Illegal” sebagai salahsatu pohon hutan peyangga keseimbanga air di Danau Toba itu, akan ditindaklanjuti dengan memanggil institusi yang berkompeten.