Medan-Mediadelegasi: Maraknya penyadapan pinus diduga illegal di Kabupaten Samosir, yang imbasnya beberapa pekan belakangan warga berinsiatif melakukan penggrebekan dan membuat pengaduan ke berbagai institusi pemerintahan hingga penegak hukum, namun terkesan dipimpong dan dipetieskan.
Kini bikin Anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan (Dapil) 9, adalah Viktor Silaen gerah. Puncaknya pun Kepala Unit Pegelola Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah XIII Doloksanggul dicibir supaya buka baju.
“Amanah regulasi atau aturan terhadap pengelolaan hutan, tentulah selain menjaga kelestarian dan keseimbangan alam juga sebagai penghasil pendapatan negara,” sebut Anggota DPRD Sumut Viktor Silaen memulai tanggapannya terhadap marakhnya penderesan atau penyadapan pinus diduga illegal di Samosir, Selasa (9/03).
Selanjutnya Viktor mengatakan, terhadap persoalan maraknya penderesan pohon Pinus diduga illegal di Samosir, sisi lainnya menunjukkan bahwa Kepala KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul tak becus dalam melaksanakan tugas.
Terlebih lagi, jelasnya, masalah penyadapan pinus diduga illegal itu sendiri telah menuai kegerahan masyarakat hingga puncaknya membuat pengaduan dan melakukan penggrebekan, higga nyaris adu jotos.
Munculnya kegerahan warga itu, rinci Viktor, menambah titik terang bahwa Kepala KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul tak bekerja. ”Buka saja bajumu…! (red, Kepala KPH XIII),” celutuknya mencibir.
Padahal, sambung Viktor, persoalan ini terbilang bikin malu, apalagi terjadi di seputaran Daerah Pariwisata Super Prioritas, yang tentunya selain menjadi perhatian pemeritah pusat, juga menjadi pusat perhatian internasional.
Untuk itulah, bagi stakeholder di sana, terkhusus penegak hukum agar segera menangkap dan membongkar tuntas dugaan penyadapan pinus Illegal tersebut. “Jangan-jangan pembiaran peyadapan pinus diduga illegal selama ini ada upetinya untuk memperkaya sekelompok petinggi,” ungkapnya.
Ditegaskanya, terhadap persoalan penyadapan Pinus “Illegal” sebagai salahsatu pohon hutan peyangga keseimbanga air di Danau Toba itu, akan ditindaklanjuti dengan memanggil institusi yang berkompeten.
“Dalam waktu dekat ini kita akan panggil Kepala Dinas Kehutanan Sumut dan jajarannya terlebih Kepala KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, serta institusi yang terkait,” tutupnya.
Sekadar mengingatkan, aroma pengaduan masyarakat “dipetieskan” menguak, Sabtu (6/3), adalah Jontara Turnip memberikan keterangan bahwa laporannya di Polres Samosir ditolak.
“Saya tadi, megadukan penyadapan Pinus ke Polres Samosir, tapi aneh untuk melaporkan dugaan pengerusakan hutan yang disinyalir pidana UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pengerusakan pohon tersebut di tanah kami. Malah saya dipersulit. Macem Dipimpong-pimpong saya,” cetusnya.
Sedangkan terhadap maraknya dugaa peyadapan Pinus Illegal itu, Kasubag Humas, Iptu M Silalahi sebagai corong informasi Polres Samosir juga mengungkapkan akan memanggil pihak terkait hingga pihak yang mengaku pemilik lahan atas adanya dugaan ilegal penyadapan getah pinus di Desa Martoba, Marlumba Kecamatan Simanindo.
“Kami akan memanggil semua pihak terkait salah satunya dari Dinas Kehutanan, karena masing masing saling mengklaim kawasan ini,” kata Kasubag Humas, Iptu M Silalahi, Jumat (26/2/21) lau.
Sementara konfirmasi di Dinas Kehutanan Sumut terkesan ‘mainpimpong’ Kepala Dinas Dinas Sumut Herianto mengatakan, kalau untuk kelompok penyadap yang tau persis pada KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul.
Begitu juga dilayangkan surat, ke institusi yang di pimpin Herianto tersebut tak dijawabnya secara langsung, melainkan hanya mengirimkan balasan konfirmasi Kepala Dinas KPH XIII, dan konfirmasi Mediadelegasi dibalas sebatas tembusan.
Sedangkan, Kepala KPH XIII Dolok Sanggul Bernat Purba saat dikonfirmasi mengatakan, akan melakukan pengecekan ke lokasi dan melakukan pengukuran terhadap di garapnya Penyadapa Pinus di Desa Marlumba dan Simanindo. “Kita akan melakukan pengukuran dan pengecekan lokasi,” jelasnya. D|Med-tim