Humbahas-Mediadelegasi: Badan Kesbangpol Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut melaksanakan kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Organisasi Masyarakat, di Cafe Restro & Restoran Doloksanggul, Jumat (9/12).
Kegiatan Kesbangpol Humbahas ini guna meningkatkan sinergitas ormas dan pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Humbahas.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Magister Administrasi Publik Universitas HKBP Nomensen Medan, Dr Dimpos Manalu menyampaikan bahwa kebebasan berorganisasi telah diakui sebagai bagian dari hak Konstitusional warga negara dijamin Pasal 28E (3) UUD 1945, Hak berorganisasi adalah hak asasi manusia yang tak dapat dibatasi (non derogable right), akan tetapi mengemukakan pendapat merupakan hal asasi yang dapat dibatasi (derogable rights), UU 17 tahun 2013 tentang Ormas, diubah menjadi UU 16 tahun 2017.