Constatering dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H, didampingi Panmud Perdata Heppi Sinaga, S.H, dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H. Kegiatan juga dihadiri kuasa hukum pemohon Renti Situmeang, S.H., M.H., para termohon, tokoh gereja HKBP, Kepala Desa Pardugul, serta petugas dari BPN Kabupaten Samosir.
Kegiatan diawali dengan pembacaan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balige. Objek perkara yang dicocokkan adalah sebidang tanah seluas ± 3.000 m² yang terletak di Kompleks Gereja HKBP Buhit, Desa Pardugul. Objek tersebut merupakan bagian dari perkara hukum yang telah inkracht berdasarkan putusan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
Saat proses pengukuran berlangsung, salah satu termohon, LS, menyampaikan keberatannya. Namun seluruh rangkaian kegiatan constatering tetap berlangsung tertib hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
PLT Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Gunawan Situmorang mengatakan, “Pelaksanaan pengamanan Constatering ini dalam Perkara antara HKBP sebagai Pemohon Eksekusi melawan 6 (enam) orang Termohon Eksekusi yang berjalan aman dan kondusif berkat sinergi antara Polres Samosir, Polsek Pangururan, dan unsur TNI.”