Balige-Mediadelegasi: Ketua Umum DPP Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) Edison Manurung, SH, MM memuji gagasan unggulan calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 1 Bobby Afif Nasution untuk menjadikan Sumut sebagai provinsi yang menerapkan keadilan restoratif atau “restorative justice” untuk rakyat kecil, jika nanti terpilih menjadi gubernur Sumut periode 2024-2029.
“Keadilan restoratif merupakan salah satu bentuk terobosan hukum yang lebih humanis. Kita mendukung mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut bisa diterapkan di Sumatera Utara,” katanya di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Jumat (22/11).
Karena itu, lanjut Edison, pihaknya mengapresiasi rencana Bobby Nasution yang akan memfasilitasi Rumah Restoratif Justice (RRJ) di Sumut sampai ke tingkat desa.
Keberadaan RRJ, lanjutnya, memiliki peran penting bagi masyarakat di desa-desa supaya mereka memiliki tempat bermusyawarah dan berkonsultasi dalam menyelesaikan tindak pidana ringan dengan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, kata mantan Staf Ahli Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu, kehadiran rumah restorative justice turut berperan membantu penegakan hukum, menghidupkan masyarakat harmonis dan humanis serta penuh kedamaian.
Sebelumnya, Bobby Nasution menginginkan Sumut menjadi provinsi restorative justice atau keadilan restoratif.
“Kita ingin sebenarnya Sumatera Utara ini bisa menjadi daerah restorative justice, persoalan yang enggak perlu-perlu sampai ke ranah hukum berlebih, enggak usah,” ucap Bobby dalam pelantikan DPC Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Kabupaten Simalungun, Baru-baru ini.
Pihaknya mengaku, bahwa hal tersebut merupakan bentuk keterjaminan keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat desa di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Menurut Bobby, penerapan perkara melalui prinsip keadilan restoratif perlu dilakukan khususnya di daerah-daerah memiliki potensi besar di sektor ekonomi, karena sering terjadi kesalahpahaman antara pihak perusahaan maupun masyarakat.
Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Ini jujur, biasanya kita di daerah sering terjadi ketersinggungan dan banyak yang saya temui. Yang mengadu biasanya masyarakat dengan perusahaan-perusahaan,” paparnya.
Apalagi, lanjut dia, pihak perusahaan berbentuk perkebunan kelapa sawit dan lain-lain kasus hanya ngambil ‘brondolan‘ kelapa sawit menjadi panjang luar biasa perkaranya.
“Jadi persoalan masyarakat memang ada persoalan hukumnya, tapi jika hanya remeh temeh dibanding persoalan hari ini Sumut peringkat satu persoalan narkoba. Mending kita ngurusi seperti itu,” tuturnya. D/Red