Medan-Mediadelegasi: Pascapenetapan empat nama tersangka perkara korupsi ekspor minyak goring (Migor) oleh Kejaksaan Agung, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut mendesak penututupan PT Musim Mas, Permata Hijau Grup dan Wilmar Nabati.
“Ini PR bagi Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini. Mudah-mudahan kepercayaan masyarakat bisa meningkat bila Kejagung bisa menjerat korporasinya dengan menutup PT Musim Mas, PT PHG dan Wilmar Nabati Indonesia,” tukas Ketua KNPI Sumut Samsir Pohan melalui Sekretaris Muhammad Asril, Rabu (20/4).
Menurutnya, selama sebulan ini (kasus migor) senyap pasca ucapan Mendag yang mau ngungkap nama mafia penimbun migor. “Tapi tiba-tiba muncul dengan kasus ekspor migor. Tapi cuma (menjerat) sekelas komisaris dan manager perusahaan serta Dirjen,” kata Asril.
DPD KNPI Sumut, lanjutnya, mengapresiasi Kejaksaan Agung yang sejak dikepalai ST Burhanuddin banyak menjadi harapan baru penegakan hukum. Termasuk penegakan UU Perdagangan yang menjerat pelaku korupsi ekspor Migor.
“Undang-Undang Perdagangan no 7 tahun 2014 ini adalah pengaman pembangunan nasional di bidang ekonomi. Ini salahsatu UU yang sangat menentukan ekonomi kita,” kata Asril.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Dairi Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Dikatakannya, UU Perdagangan seprinsip dengan kesejahteraan rakyat melalui prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
“Dan jika ada pelaku usaha yang tidak seprinsip dengan regulasi kita, maka pelaku usaha harus mendapat pidana maksimal,” kata Asril.