“Pilihannya, oknum kepling itu fokus menjadi kepling dan mengundurkan diri sebagai pendamping PKH. Atau sebaliknya, mengundurkan diri sebagai Kepling dan tetap menjadi pendamping PKH. Harus dipilih, tidak boleh merangkap,” katanya.
Selain itu, Mulia juga meminta para Camat di Kota Medan agar memverifikasi kembali semua Kepling yang ada diwilayahnya dalam statusnya sebagai Anggota partai politik. Pasalnya, pejabat kepala lingkungan dilarang terlibat atau menjadi anggota partai politik.
“Camat tidak boleh ‘tutup mata’, masih ada beberapa oknum kepling yang menjadi anggota partai politik. Itu jelas melanggar aturan, dan itu tidak boleh terjadi,” tuturnya.
Dijelaskan Mulia, dengan seorang kepling menjadi anggota partai politik, maka dapat dipastikan bahwa kepling tersebut tidak akan bisa bersikap objektif dalam melayani masyarakat.
“Jangan sampai ada kepling yang hanya menjadi pelayan sebagian kelompok karena kepling itu merupakan anggota partai politik. Seyogiyanya, kepling harus menjadi pelayan masyarakat di wilayahnya secara keseluruhan tanpa ada kepentingan satu kelompok,” jelasnya.
Mulia juga meminta Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan untuk turut memastikan bahwa setiap Camat telah memverifikasi seluruh kepling di Kota Medan sebelum ditandatangani SK pengangkatannya.
“Peran Kabag Tapem di sini juga besar. Kita minta Kabag Tapem untuk turut memastikan bahwa setiap Kepling di Kota Medan tidak ada lagi yang berstatus pendamping PKH ataupun anggota partai politik. Sebab kita berharap, semua kepling di Kota Medan dapat berfokus pada Tupoksinya dan bisa bersikap adil dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. D|Med-50