Medan-Mediadelegasi: Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kadis Perhubungan, Dinas Komiinfo, perwakilan Grab, Maxim dan Organda Medan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (15/3/2021).
Pimpinan Unit Angkutan Khusus Organda Frans Sitepu mengatakan hadirnya angkutan sewa khusus atau angkutan online di kota Medan sekitar tahun 2016 dimana operasional dikelola oleh perusahaan aplikasi Grab dan Gojek.
“Pengoperasian Angkutan Sewa Khusus berjalan secara Individu dimana Driver mendaftarkan data kendaraannya dan data Driver kepada perusahaan Aplikasi,” katanya.
Namun adanya penyempurnaan Menteri Perhubungan kembali mengeluarkan peraturan PM No 118 Tahun 2018 peraturan ini yang ditetapkan sebagai panyung hukum Akutan Sewa Khusus (ASK) dan berlaku 18 Juni 2019 yang berbunyi Kendaraan harus dilengkapi alat pemantau, Kecepatan dan Perilaku Pengemudi, Tarif batas bawah dan atas, pembatasan quata yang ditetapkan oleh pemerintah, harus memberikan akses Digital dashboard kepada pemerintah, Kendaraan harus memiliki KSP dan Jasa Raharja serta memiliki Payung hukum.
Namun, kata Frans, peraturan PM 118 tidak dijalankan oleh para aplikator sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah) tidak dapat dikutip sehingga driver lebih memilih mitra individu dari pada badan usaha.