Pembunuhan Driver Taksi Online: Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kamis, 25 September 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pembunuhan Driver Taxi Online (Foto:Ist)

Ilustrasi Pembunuhan Driver Taxi Online (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Pengadilan Negeri Medan menjadi saksi bisu atas persidangan kasus pembunuhan seorang pengemudi taksi online yang dilakukan oleh terdakwa bernama Fadli (45), seorang warga Jalan Bunga Kardiol, Medan Tuntungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan kejinya tersebut.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra IV PN Medan pada Rabu, 24 September 2025. Dalam amar tuntutannya, jaksa meyakini bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menuntut terdakwa Fadli dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Novalita saat membacakan tuntutan pada Kamis, 25 September 2025.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa sangat sadis dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, Janmus. Aksi keji ini bukan hanya merupakan kejahatan terhadap individu, tetapi juga melukai rasa aman masyarakat secara keseluruhan.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Apresiasi Masyarakat Jaga Situasi Selama Lebaran

Kasus ini bermula pada Minggu, 23 Februari 2025, ketika Fadli memesan taksi online melalui aplikasi Indriver. Sebelum memesan, ia telah menyiapkan sebilah pisau untuk melancarkan aksinya. Fadli meminta korban untuk menjemputnya di Jalan Bunga Pariama, Medan Tuntungan, dengan tujuan Jalan Eka Rasmi, Medan Johor.

Di tengah perjalanan, tanpa diduga, Fadli menyerang korban. Ia menggorok leher Janmus dan menusuk tubuhnya berulang kali hingga korban meregang nyawa. Setelah memastikan korbannya tewas, Fadli membuang jasad Janmus ke semak-semak di kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban. Mobil tersebut sempat akan dijual kepada seorang pria bernama Halda (DPO) dengan harga Rp25 juta. Namun, rencana tersebut gagal karena bercak darah masih menempel di kendaraan.

Fadli berusaha melarikan diri setelah melakukan aksi brutalnya. Namun, pelariannya hanya berlangsung selama sehari. Pada Senin, 24 Februari 2025, aparat kepolisian berhasil meringkusnya sebelum mobil korban berpindah tangan.

BACA JUGA:  Rapidin-Dedi Sepaham Jalin Komunikasi Kemaslahatan Sumut

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dilakukan dengan terencana dan menghilangkan nyawa orang lain demi kepentingan pribadi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku menyesal dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Pleidoi tersebut akan menjadi kesempatan terakhir bagi Fadli untuk meminta keringanan hukuman.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga keamanan dan kewaspadaan, terutama bagi para pengemudi taksi online yang rentan menjadi korban kejahatan.

Semoga keadilan dapat ditegakkan dan keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Berita Terbaru