Komisi IV DPRD Kota Medan RDP Dengan Aplikator Angkutan Khusus dan Organda

- Penulis

Selasa, 16 Maret 2021 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kadis Perhubungan, Dinas Komiinfo, perwakilan Grab, Maxim dan Organda Medan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (15/3/2021).

Pimpinan Unit Angkutan Khusus Organda Frans Sitepu mengatakan hadirnya angkutan sewa khusus atau angkutan online di kota Medan sekitar tahun 2016 dimana operasional dikelola oleh perusahaan aplikasi Grab dan Gojek.

“Pengoperasian Angkutan Sewa Khusus berjalan secara Individu dimana Driver mendaftarkan data kendaraannya dan data Driver kepada perusahaan Aplikasi,” katanya.

Namun adanya penyempurnaan Menteri Perhubungan kembali mengeluarkan peraturan PM No 118 Tahun 2018 peraturan ini yang ditetapkan sebagai panyung hukum Akutan Sewa Khusus (ASK) dan berlaku 18 Juni 2019 yang berbunyi Kendaraan harus dilengkapi alat pemantau, Kecepatan dan Perilaku Pengemudi, Tarif batas bawah dan atas, pembatasan quata yang ditetapkan oleh pemerintah, harus memberikan akses Digital dashboard kepada pemerintah, Kendaraan harus memiliki KSP dan Jasa Raharja serta memiliki Payung hukum.

BACA JUGA:  KMDT Dukung Pembangunan IKN Nusantara Berkelanjutan

Namun, kata Frans, peraturan PM 118 tidak dijalankan oleh para aplikator sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah) tidak dapat dikutip sehingga driver lebih memilih mitra individu dari pada badan usaha.

“Kami meminta Dinas Perhubungan dan Kominfo agar benar-benar melakukan fungsinya,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Informatika Dinas Kemeninfo kota Medan Laksamana putra Siregar SH mengatakan pemerintah Pusat telah menerbitkan regulasi dalam bentuk peraturan Kemeninfo No 5 Tahun 2020 tentang kewajiban untuk mendaftar seluruh Aplikasi baik yang di kelola Individu maupun swasta.

Peraturan ini menegaskan bahwa setiap Aplikasi harus didaftarkan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana di atur dalam pasal 2 sampai 7 peraturan tersebut dan untuk kewenangan mendaftarkan ada di pemerintahan pusat.

BACA JUGA:  DPRD bersama Walikota Medan Sahkan Propemperda Jadi Perda Kota Medan

“Maka dengan terbitnya Regulasi ini, Dinas Kominfo akan lakukan penghapusan Aplikasi  bagi yang tidak terdaftar di Kominfo dan akan dilakukan di bulan Juni 2021,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan Aplikator Grab, Gojek, Maxim harus melaksanakan pengkolaraborasian PM 118 (Peraturan Menteri Tahun 2018), agar semua adil dan diharapkan dari masing-masing aplikator bisa memiliki kantor sendiri di tiap daerah. D|Med-Gur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru