Komisi IV DPRD Kota Medan RDP Dengan Aplikator Angkutan Khusus dan Organda

Selasa, 16 Maret 2021 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kadis Perhubungan, Dinas Komiinfo, perwakilan Grab, Maxim dan Organda Medan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (15/3/2021).

Pimpinan Unit Angkutan Khusus Organda Frans Sitepu mengatakan hadirnya angkutan sewa khusus atau angkutan online di kota Medan sekitar tahun 2016 dimana operasional dikelola oleh perusahaan aplikasi Grab dan Gojek.

“Pengoperasian Angkutan Sewa Khusus berjalan secara Individu dimana Driver mendaftarkan data kendaraannya dan data Driver kepada perusahaan Aplikasi,” katanya.

Namun adanya penyempurnaan Menteri Perhubungan kembali mengeluarkan peraturan PM No 118 Tahun 2018 peraturan ini yang ditetapkan sebagai panyung hukum Akutan Sewa Khusus (ASK) dan berlaku 18 Juni 2019 yang berbunyi Kendaraan harus dilengkapi alat pemantau, Kecepatan dan Perilaku Pengemudi, Tarif batas bawah dan atas, pembatasan quata yang ditetapkan oleh pemerintah, harus memberikan akses Digital dashboard kepada pemerintah, Kendaraan harus memiliki KSP dan Jasa Raharja serta memiliki Payung hukum.

BACA JUGA:  Ketua Fraksi Golkar Dukung Wali Kota Jadikan Medan Kota Wisata Kuliner

Namun, kata Frans, peraturan PM 118 tidak dijalankan oleh para aplikator sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah) tidak dapat dikutip sehingga driver lebih memilih mitra individu dari pada badan usaha.

“Kami meminta Dinas Perhubungan dan Kominfo agar benar-benar melakukan fungsinya,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Informatika Dinas Kemeninfo kota Medan Laksamana putra Siregar SH mengatakan pemerintah Pusat telah menerbitkan regulasi dalam bentuk peraturan Kemeninfo No 5 Tahun 2020 tentang kewajiban untuk mendaftar seluruh Aplikasi baik yang di kelola Individu maupun swasta.

Peraturan ini menegaskan bahwa setiap Aplikasi harus didaftarkan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana di atur dalam pasal 2 sampai 7 peraturan tersebut dan untuk kewenangan mendaftarkan ada di pemerintahan pusat.

BACA JUGA:  Kini! Sumut Telah Miliki 3 Kampung Restorative Justice

“Maka dengan terbitnya Regulasi ini, Dinas Kominfo akan lakukan penghapusan Aplikasi  bagi yang tidak terdaftar di Kominfo dan akan dilakukan di bulan Juni 2021,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan Aplikator Grab, Gojek, Maxim harus melaksanakan pengkolaraborasian PM 118 (Peraturan Menteri Tahun 2018), agar semua adil dan diharapkan dari masing-masing aplikator bisa memiliki kantor sendiri di tiap daerah. D|Med-Gur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru