Komisi IV DPRD Kota Medan RDP Dengan Aplikator Angkutan Khusus dan Organda

Selasa, 16 Maret 2021 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kadis Perhubungan, Dinas Komiinfo, perwakilan Grab, Maxim dan Organda Medan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (15/3/2021).

Pimpinan Unit Angkutan Khusus Organda Frans Sitepu mengatakan hadirnya angkutan sewa khusus atau angkutan online di kota Medan sekitar tahun 2016 dimana operasional dikelola oleh perusahaan aplikasi Grab dan Gojek.

“Pengoperasian Angkutan Sewa Khusus berjalan secara Individu dimana Driver mendaftarkan data kendaraannya dan data Driver kepada perusahaan Aplikasi,” katanya.

Namun adanya penyempurnaan Menteri Perhubungan kembali mengeluarkan peraturan PM No 118 Tahun 2018 peraturan ini yang ditetapkan sebagai panyung hukum Akutan Sewa Khusus (ASK) dan berlaku 18 Juni 2019 yang berbunyi Kendaraan harus dilengkapi alat pemantau, Kecepatan dan Perilaku Pengemudi, Tarif batas bawah dan atas, pembatasan quata yang ditetapkan oleh pemerintah, harus memberikan akses Digital dashboard kepada pemerintah, Kendaraan harus memiliki KSP dan Jasa Raharja serta memiliki Payung hukum.

BACA JUGA:  DPRD Medan Minta Prokes Diperketat

Namun, kata Frans, peraturan PM 118 tidak dijalankan oleh para aplikator sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah) tidak dapat dikutip sehingga driver lebih memilih mitra individu dari pada badan usaha.

“Kami meminta Dinas Perhubungan dan Kominfo agar benar-benar melakukan fungsinya,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Informatika Dinas Kemeninfo kota Medan Laksamana putra Siregar SH mengatakan pemerintah Pusat telah menerbitkan regulasi dalam bentuk peraturan Kemeninfo No 5 Tahun 2020 tentang kewajiban untuk mendaftar seluruh Aplikasi baik yang di kelola Individu maupun swasta.

Peraturan ini menegaskan bahwa setiap Aplikasi harus didaftarkan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana di atur dalam pasal 2 sampai 7 peraturan tersebut dan untuk kewenangan mendaftarkan ada di pemerintahan pusat.

BACA JUGA:  DPRD Usulkan Akhyar Nasution Jadi Wali Kota Medan

“Maka dengan terbitnya Regulasi ini, Dinas Kominfo akan lakukan penghapusan Aplikasi  bagi yang tidak terdaftar di Kominfo dan akan dilakukan di bulan Juni 2021,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan Aplikator Grab, Gojek, Maxim harus melaksanakan pengkolaraborasian PM 118 (Peraturan Menteri Tahun 2018), agar semua adil dan diharapkan dari masing-masing aplikator bisa memiliki kantor sendiri di tiap daerah. D|Med-Gur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB