KoMPaS Laporkan Orang Nomor Satu Samosir ke Polda Sumut

kompas laporkan orang
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (KoMPaS), Selasa (31/5), resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi orang nomor satu Samosir, VTG ke Polda Sumut.(Ist)

Medan-Mediadelegasi: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (KoMPas), Selasa (31/5), resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi orang nomor satu Samosir, VTG, ke Polda Sumatera Utara.

Ketua DPD KoMPas, Samosir, Rokhiman Parhusip didampingi Sekretarisnya Haryanto Naibaho, Bendahara Dogma H Simbolon bersama tim menyambangi Mapolda Sumut menyampaikan laporannya terkait dugaan pemanfaatan dana APBD Tahun 2021 untuk membayar sewa Hotel, diketahui milik orangtua VTG, sebagai Rumah Dinas.

“Praktik sewa hotel peruntukan rumah dinas terindikasi adanya praktik KKN,” ungkap Rokhiman kepada wartawan usai menyampaikan laporannya diterima SPKT Mapolda Sumut.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Rokhiman, modus yang dilakukan VTG adalah dengan membentuk dan mengangkat Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBPP) Kabupaten Samosir tahun 2021 dengan terbitnya surat Bupati Nomor: 240 Tahun 2021 yang ditandatangani pada tanggal 3 November 2021.

Menurut Rokhiman, pengangkatan TBPP sarat praktik politik balas budi.

“Pembentukan TBPP ini syarat dengan politik balas budi karena pembentukannya tidak mempunyai dasar hukum yang pasti dan tanpa pengkajian jernih, sehingga beban APBD Rp17 juta setiap bulan harus digelontorkan untuk satu orang TBPP,” katanya.

Masih menurut Rokhiman, orang-orang yang diangkat menjadi TBPP yang notabene adalah sebagai Tim Sukses pasangan VTG dan MS Paslon nomor urut 1 pada Pilkada Samosir 9 Desember 2020 silam.

Dijelaskannya bahwa rumah dinas sudah ada sejak masa jabatan pemimpin Samosir dua priode yang lalu, masa periode Bupati Ir Magindar Simbolon dan masa jabatan Bupati Samosir Rapidin Simbolon selama lima tahun masa jabatan.

“Namun, sejak dilantiknya VTG menjadi orang nomor satu Samosir, rumah dinas bupati beralih ke Hotel V, yang diketahui sebagai milik orang tua VTG di Jl Raya Simanindo, Desa Sialanguan Kenegerian Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir,” bebernya.

Rokhiman Parhusip berharap, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak SH MSi segera memeriksa VTG atas dugaan korupsi politik balas budi yang menyedot anggaran APBD Tahun 2021.

“KoMPas berharap, laporan dugaan korupsi berjamaah melibatkan VTG atas dugaan penyelewengan dana APBD 2021 segera diproses hukum,” tegas Rokhiman.

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan agar menempati rumah dinas yang telah diperbaiki dan memerintahkan Sekda tidak memperpanjang sewa hotel sebagai rumah dinas. (D|Med-55)