Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumut Rp2,7 T Terancam Gagal

- Penulis

Selasa, 31 Mei 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi surat Inspektorat Kemendagri. Foto: D|Ist

Ilustrasi surat Inspektorat Kemendagri. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan sepanjang 450 Kilometer menganggarkan APBD Sumut sebesar Rp2,7 Trilun terancam gagal.

Pasalnya, Inspektorat Jenderal, Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri)  bertanggal 20 Mei 2022, menerbitkan surat berisi penjelasan penggunaan alokasi anggaran dengan multi years contract (kontrak tahun jamak) untuk pembangunan jalan dan jembatan itu masih memerlukan sejumlah persyaratan.

Tender proyek yang dikabarkan belum mendapat persetujuan DPRD Sumut itu berdasarkan tayangan LPSE telah dimenangkan PT Waskita Karya dengan penawaran Rp2.624.423.367.729,90,- (Rp2,6 triliun lebih-red).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: Paket Proyek Tiga Tahun Anggaran Jadi Satu

Surat Inspektorat Jenderal Kemendagri itu menjelaskan bahwa Pasal 92 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan lampiran huruf E angka 38c Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, menyebutkan penganggaran kegiatan/sub kegiatan tahun jamak ditetapkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD yang diteken bersamaan dengan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

BACA JUGA:  MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

Kemudian, Ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2019, jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah (Gubernur Sumut-red).

Pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 450 Km menjadi prioritas Pemprov Sumut, proyek dengan anggaran Rp2,7 triliun yang dimulai tahun 2022 berarti harus rampung Tahun 2024.

Sementara khalayak mengetahui, masa jabatan Gubsu Edy Rahmayadi yang dilantik 5 September 2018 itu akan berakhir September 2023.

Terkait persetujuan DPRD Sumut atas proyek jalan dan jembatan berbiaya Rp2,7 triliun itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting yang dihubungi Mediadelegasi, melalui WhatsApp di nomor 0812 6090 XXX hingga berita ini tayang belum menjawab.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru