Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi ini. Dapot menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap kemungkinan adanya tersangka lain yang akan terseret dalam kasus ini.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terseret dalam dugaan korupsi ini,” tegas Dapot.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kota Medan, yang berharap agar para pelaku korupsi dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






