Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi DJKA

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Panggil Bupati Pati Sudewo (Foto:Ist)

KPK Panggil Bupati Pati Sudewo (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kali ini, KPK memanggil Bupati Pati, Sudewo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Sudewa alias Sudewo,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat (22/8). Pemanggilan ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat kasus korupsi di sektor perkeretaapian ini telah menyeret banyak pihak.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kehadiran Sudewo dalam pemeriksaan tersebut. KPK juga belum memberikan rincian mengenai materi apa saja yang akan didalami oleh penyidik terhadap yang bersangkutan. Namun, pemanggilan ini mengindikasikan adanya perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama Sudewo sendiri sebenarnya sudah tidak asing dalam pusaran kasus korupsi DJKA ini. Sebelumnya, KPK pernah menyita uang sejumlah Rp 3 miliar dari kediamannya. Penyitaan ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023 lalu.

Dalam persidangan tersebut, Sudewo yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK, mengakui bahwa uang yang disita tersebut memang berasal dari dirinya. Namun, ia mengklaim bahwa uang tersebut merupakan gaji yang diterimanya sebagai anggota DPR serta hasil dari kegiatan usaha yang ia jalankan.

“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” ujarnya saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi. Klaim ini tentu menjadi catatan penting bagi penyidik KPK untuk didalami lebih lanjut.

BACA JUGA:  Hotman Paris Dampingi Nadiem Makarim Klarifikasi Kasus Chromebook

Menanggapi kasus ini, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengembalian uang yang diduga berasal dari hasil korupsi tidak serta merta menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini menjadi perhatian serius dari KPK. Pemanggilan Bupati Pati Sudewo sebagai saksi menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun berharap agar KPK dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan membawa mereka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru