Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kali ini, KPK memanggil Bupati Pati, Sudewo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Sudewa alias Sudewo,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat (22/8). Pemanggilan ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat kasus korupsi di sektor perkeretaapian ini telah menyeret banyak pihak.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kehadiran Sudewo dalam pemeriksaan tersebut. KPK juga belum memberikan rincian mengenai materi apa saja yang akan didalami oleh penyidik terhadap yang bersangkutan. Namun, pemanggilan ini mengindikasikan adanya perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama Sudewo sendiri sebenarnya sudah tidak asing dalam pusaran kasus korupsi DJKA ini. Sebelumnya, KPK pernah menyita uang sejumlah Rp 3 miliar dari kediamannya. Penyitaan ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023 lalu.
Dalam persidangan tersebut, Sudewo yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK, mengakui bahwa uang yang disita tersebut memang berasal dari dirinya. Namun, ia mengklaim bahwa uang tersebut merupakan gaji yang diterimanya sebagai anggota DPR serta hasil dari kegiatan usaha yang ia jalankan.
“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” ujarnya saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi. Klaim ini tentu menjadi catatan penting bagi penyidik KPK untuk didalami lebih lanjut.
Menanggapi kasus ini, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengembalian uang yang diduga berasal dari hasil korupsi tidak serta merta menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini menjadi perhatian serius dari KPK. Pemanggilan Bupati Pati Sudewo sebagai saksi menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun berharap agar KPK dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan membawa mereka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












