Medan-Mediadelegasi : Setelah sempat tidak memenuhi panggilan pertama, Khairul Aminsyah Lubis, yang menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Medan.
Penyerahan diri ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional kendaraan pengangkut sampah pada tahun anggaran 2024.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengonfirmasi bahwa Khairul telah datang dan diproses lebih lanjut pada hari Senin malam. “Senin semalam yang bersangkutan telah datang dan diproses lebih lanjut,” ujar Dapot pada hari Selasa (18/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, Khairul ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan persiapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran BBM yang seharusnya digunakan untuk operasional kendaraan pengangkut sampah. Kejari Medan mencurigai adanya indikasi korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa oknum di lingkungan Kecamatan Medan Polonia.
Sebelumnya, Kejari Medan telah menahan Irfan Assardi Siregar, mantan Camat Medan Polonia, serta Ita Ratna Dewi, seorang pegawai honorer di Kantor Camat Polonia, pada hari Rabu (13/11/2025). Penahanan terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Dapot menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan pembelian BBM untuk kendaraan operasional sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Mereka diduga memalsukan dokumen realisasi pembelanjaan dan pembelian tidak sesuai dengan volume yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka adalah dengan membuat laporan fiktif terkait pembelian BBM. Dalam laporan tersebut, volume BBM yang dibeliMarkdilebih besar dari yang sebenarnya, sehingga terdapat selisih dana yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi ini. Dapot menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap kemungkinan adanya tersangka lain yang akan terseret dalam kasus ini.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terseret dalam dugaan korupsi ini,” tegas Dapot.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kota Medan, yang berharap agar para pelaku korupsi dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












