KPK Panggil Selebgram Lisa Mariana Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Pemanggilan ini dikarenakan lisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keyakinannya bahwa Lisa Mariana akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini.

“Kami meyakini saudari LM (Lisa Mariana) akan hadir dan membantu KPK untuk memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik. Sehingga kita bisa efektif melakukan penyidikan perkara ini,” ujarnya di Gedung C1 KPK, Kamis (21/8/2026).

KPK sebelumnya telah mengungkapkan alasan pemanggilan Lisa Mariana, yaitu untuk mendalami aliran dana non-budgeter dalam kasus korupsi Bank BJB.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh saksi akan sangat membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini.

BACA JUGA:  Golkar Yakin DPR Tak Akan Tindaklanjuti Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

“Tentu pemanggilan yang bersangkutan nanti di hari Jumat sangat dibutuhkan dan informasi-informasi yang nanti disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik untuk kemudian bisa mengungkap dan membuat terang perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Meski demikian, Budi belum dapat memastikan apakah ada dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Lisa Mariana. Penyidik masih fokus mendalami peruntukan dana non-budgeter tersebut. “KPK juga terus mendalami terkait dengan dugaan aliran yang dikelola di dana non-budgeter di korupsi BJB ini, ini untuk apa saja, untuk siapa saja, artinya apa? Artinya KPK sedang melakukan follow the money,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Kemnaker Terkait Dugaan Suap TKA

Tersangka lainnya adalah pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai Rp 222 miliar. Kasus ini terus bergulir, dan KPK berupaya mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Pemanggilan Lisa Mariana sebagai saksi diharapkan dapat memberikan titik terang dalam pengusutan kasus korupsi ini, serta membantu KPK dalam memulihkan kerugian negara yang diakibatkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru