“Penetapan tersangka FAK didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan hasil gelar perkara tim penyidik,” kata Satria Irawan, Senin (29/12/2025). Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses hukum yang sesuai dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, FAK langsung digiring ke Lapas Kelas III Pangururan. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi sangat berat, sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skandal bantuan bencana ini. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Samosir dalam memberantas korupsi secara tuntas dan menyeluruh. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.








