Toba-Mediadelegasi : Kejaksaan Negeri Toba (Kejari Toba) menahan Kepala Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, berinisial RS (50 tahun), atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2024. Penahanan dilakukan setelah RS ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November 2025.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Benny Surbakti, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan RS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, RS telah ditahan di Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba, sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Benny, Jumat (21/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Benny menambahkan bahwa tim Jaksa Penyidik telah bekerja secara profesional, penuh dedikasi, dan berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam menetapkan RS sebagai tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap temuan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama tahun anggaran 2020 hingga 2024 sebesar Rp476.537.320.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama tahun anggaran 2020 hingga 2024 terdapat temuan korupsi sebesar Rp476.537.320,” ujar Kasi Intel.
Kejari Toba menjerat tersangka RS dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair.
- Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penahanan RS diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para kepala desa lainnya agar tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kejari Toba berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik haram tersebut.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan Dana Desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan.
Kasus korupsi Dana Desa ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Diharapkan, dengan adanya penindakan yang tegas, pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












