Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Tegas: Kades Meranti Barat Jadi Tersangka dan Ditahan!

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Meranti Barat Kini Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (Foto:Ist)

Kades Meranti Barat Kini Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (Foto:Ist)

Toba-Mediadelegasi : Kejaksaan Negeri Toba (Kejari Toba) menahan Kepala Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, berinisial RS (50 tahun), atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2024. Penahanan dilakukan setelah RS ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November 2025.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Benny Surbakti, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan RS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, RS telah ditahan di Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba, sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Benny, Jumat (21/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benny menambahkan bahwa tim Jaksa Penyidik telah bekerja secara profesional, penuh dedikasi, dan berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam menetapkan RS sebagai tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap temuan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

BACA JUGA:  Mantan Camat Natal Didakwa Korupsi Dana Desa Rp887 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama tahun anggaran 2020 hingga 2024 sebesar Rp476.537.320.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama tahun anggaran 2020 hingga 2024 terdapat temuan korupsi sebesar Rp476.537.320,” ujar Kasi Intel.

Kejari Toba menjerat tersangka RS dengan pasal berlapis, yaitu:

  1. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair.
  2. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:  Museum TB Silalahi Miliki Standar Budaya dan Pariwisata

Penahanan RS diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para kepala desa lainnya agar tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kejari Toba berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik haram tersebut.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan Dana Desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan.

Kasus korupsi Dana Desa ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Diharapkan, dengan adanya penindakan yang tegas, pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa.D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Toba Gelar Christmas Season Meriah, Targetkan 25 Ribu Wisatawan dan 2 Ribu UMKM Terlibat
Pasokan Melimpah, Harga Daging Babi di Toba Turun Drastis!
Pemkab Toba Sosialisasikan Keterlibatan Tim Pendamping Keluarga dalam Program Makan Bergizi Gratis 2025
Bupati dan Wakil Bupati Toba Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Tani Bagi Masyarakat Toba
Bupati Toba Sampaikan Tiga Pesan Usai Menyerahkan SK PPPK Tahap II
Pemkab Toba dan KPK Gelar Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi IPKD–MCSP 2025
Wabup Toba Sampaikan Kondisi Ketapang di Toba Saat Rakor LTT
Muslih, SH., MH Pimpin Kajari Toba

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:54 WIB

Pemkab Toba Gelar Christmas Season Meriah, Targetkan 25 Ribu Wisatawan dan 2 Ribu UMKM Terlibat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:27 WIB

Pasokan Melimpah, Harga Daging Babi di Toba Turun Drastis!

Sabtu, 22 November 2025 - 09:16 WIB

Pemkab Toba Sosialisasikan Keterlibatan Tim Pendamping Keluarga dalam Program Makan Bergizi Gratis 2025

Jumat, 21 November 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Tegas: Kades Meranti Barat Jadi Tersangka dan Ditahan!

Selasa, 18 November 2025 - 16:34 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Toba Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Tani Bagi Masyarakat Toba

Berita Terbaru