Jakarta-Mediadelegasi :Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023. Para tersangka, yang terdiri dari mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi berinisial AZ, Kepala Bidang Kepemudaan berinisial MAR, dan seorang pihak ketiga berinisial M, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penyelidikan kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang menemukan kelebihan pembayaran dalam proyek pengadaan alat olahraga tersebut. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.766.661.332, atau sekitar Rp 4,7 miliar. Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka resmi ditetapkan statusnya pada Kamis malam, 15 Mei 2024. MAR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, diduga berperan penting dalam proses pengadaan yang bermasalah. Sementara itu, AZ, mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, diduga turut terlibat dalam penyimpangan tersebut. Sedangkan M, Direktur Utama pihak ketiga, diduga sebagai pihak yang menerima keuntungan dari praktik korupsi ini.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulakkapal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlanjut. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Proses pendalaman dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terbukti bersalah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di
GOOGLE NEWS.