Selain dugaan korupsi, keduanya juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satori diduga menggunakan sebagian uang hasil korupsi untuk membangun showroom mobil. Sementara itu, Heri Gunawan diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli rumah dan mobil.
Hingga saat ini, Satori dan Heri Gunawan belum ditahan oleh KPK. Status mereka masih menjadi tersangka, dan proses penyidikan terus berlanjut. Keputusan penahanan biasanya dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk melengkapi berkas perkara.
Pemanggilan Pratomo Anindito menunjukkan bahwa KPK tidak hanya berhenti pada dua tersangka utama. Penyidik berupaya menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Hal ini sejalan dengan komitmen KPK untuk membersihkan praktik korupsi di lembaga-lembaga pemerintahan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat publik, khususnya anggota dewan, untuk senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dengan amanah. Dana publik, termasuk dana CSR, harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
KPK diharapkan dapat segera menuntaskan penyidikan dan membawa kedua tersangka ke meja hijau. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam kasus ini, sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






