Medan-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satori dan Heri Gunawan. Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pratomo Anindito, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pratomo Anindito, yang menjabat sebagai Analis Senior Departemen Hukum OJK, dijadwalkan diperiksa pada Selasa (8/9/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini kepada awak media. Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih dalam kasus korupsi yang tengah bergulir.
Budi Prasetyo menambahkan, penyidik KPK akan fokus mendalami pengetahuan Pratomo Anindito terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang dalam perkara ini. Meskipun belum ada konfirmasi apakah Pratomo sudah memenuhi panggilan tersebut, kehadirannya diharapkan dapat memberikan petunjuk baru bagi KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua nama sebagai tersangka: Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI saat dugaan tindak pidana ini terjadi, yaitu pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan penyidik terkait penyalahgunaan wewenang dan dana publik.
KPK menemukan adanya kesepakatan antara Komisi XI DPR, Bank Indonesia (BI), dan OJK. Komisi XI memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Kesepakatan tersebut memungkinkan masing-masing anggota Komisi XI menerima dana program sosial untuk berbagai kegiatan.
Menurut KPK, dana program sosial ini disalurkan untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan dari OJK per tahun. Setelah dana dicairkan, kedua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, diduga tidak menggunakan uang tersebut sesuai dengan peruntukannya.
KPK menduga Satori menerima dana sebesar Rp 12,52 miliar, sementara Heri Gunawan diduga mendapatkan Rp 15,86 miliar. Jumlah fantastis ini menunjukkan skala kerugian yang diderita negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh kedua mantan anggota DPR tersebut.
Selain dugaan korupsi, keduanya juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satori diduga menggunakan sebagian uang hasil korupsi untuk membangun showroom mobil. Sementara itu, Heri Gunawan diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli rumah dan mobil.
Hingga saat ini, Satori dan Heri Gunawan belum ditahan oleh KPK. Status mereka masih menjadi tersangka, dan proses penyidikan terus berlanjut. Keputusan penahanan biasanya dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk melengkapi berkas perkara.
Pemanggilan Pratomo Anindito menunjukkan bahwa KPK tidak hanya berhenti pada dua tersangka utama. Penyidik berupaya menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Hal ini sejalan dengan komitmen KPK untuk membersihkan praktik korupsi di lembaga-lembaga pemerintahan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat publik, khususnya anggota dewan, untuk senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dengan amanah. Dana publik, termasuk dana CSR, harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
KPK diharapkan dapat segera menuntaskan penyidikan dan membawa kedua tersangka ke meja hijau. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam kasus ini, sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












