Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memakai uang hasil suap dan gratifikasi untuk melunasi utang terkait pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Total dana yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp2 miliar, sebagian besar dialokasikan untuk pelunasan utang kampanye serta kebutuhan pribadi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan aliran dana tersebut terungkap dari pengembangan penyidikan kasus lima klaster dugaan korupsi yang menjerat Hamenang. Dari Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui Rizqan Iryawan, uang sebesar Rp1,90 miliar diduga mengalir ke Hamenang dan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pelunasan utang Pilkada serta kebutuhan operasional.
“Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” ujar Taufik, Sabtu (17/10/2026).
Selain itu, Hamenang diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto, yang juga disalurkan untuk kepentingan pribadi. Penerimaan lain senilai Rp100 juta dikirim melalui Rizqan Iryawan. Jika digabungkan, total aliran dana yang terungkap dalam perkara ini melampaui angka Rp2 miliar.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka sekaligus menahan mereka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 15 Oktober 2026. Selain Hamenang, dua lainnya adalah Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.
Perkara ini mencakup lima klaster dugaan korupsi: pemberian uang untuk menghapus temuan audit BPK terkait kelebihan bayar honor Rp5 miliar, fee pengadaan barang dan jasa, penerimaan setoran dari tambang Galian C, pemasukan rutin dari BLUD dan OPD, hingga potongan upah pungut. Penyidikan masih berjalan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







