Posisi Wakil Menteri Imipas Belum Diisi, Silmy Karim Diduga Terima Rp 100 Juta Per Pekan dari Praktik Pemerasan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Ia menyatakan belum ada rencana segera mengisi jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang kosong pasca pemberhentian Silmy Karim akibat kasus korupsi besar-besaran. Foto: Ist.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Ia menyatakan belum ada rencana segera mengisi jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang kosong pasca pemberhentian Silmy Karim akibat kasus korupsi besar-besaran. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) yang kosong setelah Silmy Karim diberhentikan dari jabatannya, belum direncanakan untuk segera diisi oleh pemerintah. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa operasional kementerian masih berjalan lancar meski belum ada pengganti, dan pengisian posisi tersebut baru akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh.

“Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan,” ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Sabtu (6/6/2026). Keputusan ini diambil mengingat sifat jabatan wakil menteri yang bersifat pendukung, bukan pengambil keputusan utama, sehingga ketiadaannya belum mengganggu jalannya pemerintahan.

Menurut penjelasan Prasetyo, tugas pokok dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih dapat dijalankan secara normal di bawah pimpinan menteri. Kehadiran wakil menteri saat ini dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak, sehingga pemerintah akan mengamati situasi lebih dulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

“Karena juga posisinya kan Wakil Menteri ya, artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan apa namanya normal gitu,” tutur dia, menegaskan bahwa pelayanan publik dan administrasi negara tidak terganggu meski ada kekosongan jabatan akibat kasus hukum yang menjerat pejabat sebelumnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa kemungkinan pengisian jabatan tersebut baru akan dibuka jika hasil evaluasi ke depan menunjukkan adanya kebutuhan penguatan organisasi. “Nanti kita lihat kalau memang kebutuhan kita hitung, kita harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri ya itu nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih nggak ada masalah,” tambahnya.

BACA JUGA:  KPK Cegah Mantan Menteri Agama dan Dua Lainnya ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Kekosongan jabatan ini bermula setelah Silmy Karim diberhentikan tidak hormat menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama dengan tujuh pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Silmy ditetapkan tersangka pada Kamis (4/6/2026), tak lama setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan fakta mengerikan mengenai praktik korupsi yang berlangsung sistematis dan terstruktur di lingkungan instansi tersebut. Modus operandi utamanya adalah dengan sengaja mempersulit dan menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh warga negara asing (WNA), kecuali pemohon bersedia membayar biaya tambahan atau pungutan liar.

Para pemohon dipaksa membayar dua kali: pertama di loket verifikasi tingkat kantor wilayah, dan kedua kembali melakukan pembayaran saat berkas masuk ke tingkat pusat di Direktorat Jenderal Imigrasi. Skema ini dibuat sedemikian rupa sehingga seolah-olah prosedur resmi, padahal merupakan jaringan pemerasan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat.

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” tegas Setyo, menandakan bahwa praktik ini sudah menjadi budaya buruk yang mengakar kuat.

BACA JUGA:  Petugas KPK Masih di Sumut, Telusuri Dugaan Korupsi di Satker PJN

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, keterlibatan Silmy Karim ternyata sudah berlangsung lama, tepatnya sejak ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024. Saat itu, Silmy disebut meminta bagian atau ‘jatah’ dari setiap transaksi pengurusan izin tinggal, yang kemudian diteruskan perintahnya ke bawah.

Permintaan tersebut disampaikan Silmy kepada Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi saat itu, Jaya Saputra, yang kemudian memerintahkan seluruh jajarannya untuk menarik ‘biaya ekstra’. Setyo menyebutkan istilah yang populer di kalangan pelaku saat itu: “Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’,” menggambarkan betapa komersialnya pelayanan publik yang seharusnya gratis dan transparan.

Nilai kerugian negara dan uang yang beredar dalam jaringan ini sangat fantastis. Selama rentang waktu 2022 hingga 2026, KPK menduga total uang yang dikumpulkan mencapai minimal Rp 145,5 miliar. Pembagian keuntungan dilakukan rutin setiap hari Jumat, dan Silmy Karim sendiri tercatat menerima jatah pribadi sebesar Rp 100 juta rupiah setiap minggunya. Uang haram tersebut kemudian digunakan untuk gaya hidup mewah, pembelian aset kendaraan bermotor mahal, hingga pendirian perusahaan penarik kendaraan sebagai kedok penyamaran asal kekayaan. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:03 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru