DPR Ajak KPK Berdiskusi Terkait Revisi KUHAP

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR. (Foto : Ist.)

Gedung DPR. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan masukan terkait draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undangan ini menyusul adanya 17 poin catatan kritis dari KPK yang menyoroti potensi pelemahan pemberantasan korupsi dalam revisi tersebut.

 

Tandra menegaskan bahwa Komisi III DPR terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga negara seperti KPK. “Kami bukan orang-orang yang paling tahu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/7/2025). “Kami terbuka untuk menerima masukan dari semua, termasuk organisasi dan institusi.”

 

Meskipun demikian, Tandra menyinggung posisi KPK yang berada di bawah eksekutif, menyarankan agar koordinasi masukan dilakukan melalui pemerintah. Namun, ia tetap memberikan opsi bagi KPK untuk menyampaikan masukan secara langsung. “Tapi kalau mau datang sendiri, silakan. Kami siap saja, bersuratlah,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan kekecewaan karena KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP. KPK juga tidak dimintai pendapat terkait substansi KUHAP baru.

 

“Setahu saya sampai hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ungkap Setyo pada Jumat (18/7/2025). Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik dan inefisiensi dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

Setyo berharap adanya pertemuan antara perwakilan KPK dan DPR untuk membahas revisi KUHAP. Tujuannya agar aturan yang dihasilkan dapat mengakomodasi tugas dan fungsi KPK secara optimal dalam pemberantasan korupsi.

 

“Rencana pasti ada untuk menyampaikan ide, gagasan, harapan yang ada di KPK,” kata Setyo. “Supaya betul-betul RUU KUHAP itu bisa menaungi upaya pemberantasan korupsi secara maksimal.”

 

Pertemuan antara Komisi III DPR dan KPK diharapkan dapat menghasilkan revisi KUHAP yang lebih komprehensif dan efektif. Revisi yang baik seharusnya memperkuat, bukan melemahkan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Masukan dari KPK sangat penting karena lembaga tersebut memiliki pengalaman dan keahlian khusus dalam bidang pemberantasan korupsi. Keterlibatan KPK diharapkan dapat mencegah munculnya celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.

 

Proses revisi KUHAP harus melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk KPK, untuk memastikan aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum di Indonesia. Transparansi dan partisipasi publik juga sangat penting dalam proses ini.

 

Ke depan, diharapkan DPR dapat lebih proaktif melibatkan KPK dan lembaga terkait lainnya dalam proses pembuatan dan revisi undang-undang yang berdampak pada pemberantasan korupsi. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan efektivitas sistem hukum di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Duka Mendalam: Aktris Legendaris Siti Rahayu Effendi, Ibu Dede Yusuf, Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru