KPK Panggil Mantan Pj. Sekdapov Sumut jadi Saksi Kasus Korupsi Jalan

KPK Panggil Mantan Pj. Sekdapov Sumut jadi Saksi Kasus Korupsi Jalan
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta. Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat Sekry Daerah Provinsi   (Sekdapov)  Sumatera Utara (Sumut)  Ahmad Effendy Pohan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan.

Informasi dihimpun  Mediadelegasi Medan, Ahmad Effendy Pohan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (22/7).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut,”  kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi  wartawan, di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Namun, hingga kini belum diperoleh informasi lebih lanjut seputar materi pemeriksaan apa yang akan digali oleh penyidik KPK terhadap Ahmad Effendy Pohan.

Diketahui,  Ahmad Effendy Pohan secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Penjabat maupun Pelaksana Harian Sekdapov Sumut terhitung  menjelang pelantikan Togap Simangunsong sebagai Sekdapov Sumut defenitif pada 11 Juli 2025.

Jabatan yang diemban Ahmad Effendy Pohan adalah sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumut.

Sebagai informasi,  sebelumnya  pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).

Tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap.

Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Pos terkait