KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Ist.

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vina Purnamasari, istri dari pemilik Blueray Cargo, John Field, pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk pengembangan perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan pemeriksaan tersebut kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa Vina Purnamasari dipanggil untuk keperluan dua surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan sebagai pengembangan dari perkara utama yang telah ditangani sebelumnya.

“Istri Saudara JF itu betul untuk keperluan pemeriksaan terkait dua sprindik pengembangan Bea Cukai. Itu untuk tersangka Saudara GH dan untuk sprindik yang umum terkait dengan pejabat Bea Cukai,” tegas Taufik saat memberikan keterangan resmi pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Dengan diterbitkannya dua surat perintah penyidikan baru ini, menunjukkan bahwa penyidikan terus meluas dan mendalami jejak aliran dana maupun pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan suap tersebut. Salah satu nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan ini adalah Gatot Heroe.

BACA JUGA:  KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Ketika awak media mencoba mendalami apakah tim penyidik menelusuri jejak bukti transfer atau transaksi keuangan yang melibatkan Vina Purnamasari, Taufik enggan memberikan penjelasan secara rinci. Ia menyebut penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga belum bisa dipublikasikan secara luas.

“Tentunya ini jadi pendalaman oleh tim penyidik dan saat ini juga masih tahap-tahap awal, jadi belum bisa kami sampaikan,” imbuh Taufik menjaga kerahasiaan jalannya penyidikan. Langkah ini diambil agar proses hukum dapat berjalan lancar tanpa mengganggu penelusuran fakta yang sedang berlangsung.

Plt Direktur Penyidikan KPK juga memastikan pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik apabila sudah ditemukan fakta-fakta baru yang cukup dan dapat diungkapkan. KPK berkomitmen memberikan pembaruan informasi secara terbuka sesuai tahapan yang telah dicapai.

“Nanti kita akan sampaikan pembaruan secara berkala ketika memang ada fakta-fakta baru yang bisa disampaikan kepada rekan-rekan pers,” tandas Taufik menegaskan keterbukaan informasi yang akan disampaikan pada waktu yang tepat nantinya.

BACA JUGA:  Metamfetamina Made in Jakarta: Jaringan Narkoba Terkuak

Sebagai latar belakang, perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini bermula dari pengungkapan kasus pemberian suap oleh perusahaan Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai guna melancarkan proses importasi barang.

Pada tahap awal pengungkapan perkara tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah John Field, selaku pemilik Blueray Cargo yang diduga menjadi pihak pemberi suap dalam rangkaian transaksi korupsi tersebut.

Seiring berjalannya waktu, penyidikan terus dikembangkan hingga akhirnya KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru yang memperluas jangkauan penelusuran. Tersangka bernama Gatot Heroe disebut menjadi salah satu pihak yang ditetapkan dalam pengembangan perkara ini.

Kehadiran Vina Purnamasari untuk diperiksa sebagai saksi semakin memperkuat dugaan bahwa penyidik sedang menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan erat dengan pemilik perusahaan. Seluruh masyarakat berharap pengungkapan kasus ini dapat berjalan transparan dan membawa keadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru