KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menetapkan 8 tersangka baru pengembangan kasus korupsi proyek jalan Sumut, Rabu (7/10/2026). Hari yang sama 15 saksi diperiksa di Padang Sidempuan dan Jakarta. Foto: Ist.

KPK menetapkan 8 tersangka baru pengembangan kasus korupsi proyek jalan Sumut, Rabu (7/10/2026). Hari yang sama 15 saksi diperiksa di Padang Sidempuan dan Jakarta. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan perkembangan signifikan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara. Dari hasil penyidikan yang berlangsung sejak September lalu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). Pengembangan ini memperluas jangkauan penindakan yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Juni 2025 lalu.

“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” ungkap Budi. Identitas serta peran masing-masing tersangka belum dapat diungkapkan secara rinci karena proses penyidikan masih berjalan.

“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” ujarnya. KPK berkomitmen mengumumkan daftar lengkap saat waktu yang tepat tiba.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi yang terbagi di dua lokasi berbeda. Tujuh saksi dipanggil di Kantor KPPN Padang Sidempuan, sementara delapan saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA:  BMKG Imbau Warga Pesisir Waspada Ancaman Banjir Rob Hingga 4 Mei 2025

Di Padang Sidempuan, kehadiran dua mantan kepala daerah menjadi sorotan utama. Yakni Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, mantan Bupati Tapanuli Selatan, serta Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal yang kini menjabat Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumut.

Lima saksi lainnya di lokasi tersebut meliputi Hanafi Rambe, pengemudi Dinas PUPR Tapanuli Selatan; Elpi Yanti Harahap, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal; Rajab Asri Nasution, Kepala Bidang Bina Marga sekaligus PPK di lingkungan Dinas PUPR Mandailing Natal; Mardiah, staf honorer; serta Ramlan, mantan Kepala Dinas PUPR Padang Lawas Utara periode 2021–2024.

Sementara itu, di Gedung Merah Putih KPK, delapan saksi yang diperiksa merupakan pejabat serta mantan pejabat dari lingkungan BBPJN Sumut. Mereka dipimpin oleh Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala BBPJN Sumut periode 2024–2025 yang sebelumnya telah mengakui menerima uang terkait perkara ini.

BACA JUGA:  Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Tujuh saksi lainnya di Jakarta meliputi Dicky Erlangga, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, serta Manaek Manalu. Seluruhnya menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja maupun Pejabat Pembuat Komitmen pada berbagai periode di lingkungan BBPJN Sumut.

Sebelum pengembangan ini, kasus telah menjerat lima tersangka sejak OTT Juni 2025. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta dua pengusaha yaitu Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi.

KPK menegaskan bahwa pengembangan perkara ini terus ditingkatkan guna mengungkap seluruh aliran dana, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta kerugian negara yang timbul. Masyarakat berharap proses ini berjalan transparan dan tuntas agar kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran infrastruktur dapat dipulihkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru