Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan perkembangan signifikan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara. Dari hasil penyidikan yang berlangsung sejak September lalu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). Pengembangan ini memperluas jangkauan penindakan yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Juni 2025 lalu.
“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” ungkap Budi. Identitas serta peran masing-masing tersangka belum dapat diungkapkan secara rinci karena proses penyidikan masih berjalan.
“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” ujarnya. KPK berkomitmen mengumumkan daftar lengkap saat waktu yang tepat tiba.
Pada hari yang sama, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi yang terbagi di dua lokasi berbeda. Tujuh saksi dipanggil di Kantor KPPN Padang Sidempuan, sementara delapan saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Di Padang Sidempuan, kehadiran dua mantan kepala daerah menjadi sorotan utama. Yakni Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, mantan Bupati Tapanuli Selatan, serta Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal yang kini menjabat Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumut.
Lima saksi lainnya di lokasi tersebut meliputi Hanafi Rambe, pengemudi Dinas PUPR Tapanuli Selatan; Elpi Yanti Harahap, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal; Rajab Asri Nasution, Kepala Bidang Bina Marga sekaligus PPK di lingkungan Dinas PUPR Mandailing Natal; Mardiah, staf honorer; serta Ramlan, mantan Kepala Dinas PUPR Padang Lawas Utara periode 2021–2024.
Sementara itu, di Gedung Merah Putih KPK, delapan saksi yang diperiksa merupakan pejabat serta mantan pejabat dari lingkungan BBPJN Sumut. Mereka dipimpin oleh Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala BBPJN Sumut periode 2024–2025 yang sebelumnya telah mengakui menerima uang terkait perkara ini.
Tujuh saksi lainnya di Jakarta meliputi Dicky Erlangga, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, serta Manaek Manalu. Seluruhnya menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja maupun Pejabat Pembuat Komitmen pada berbagai periode di lingkungan BBPJN Sumut.
Sebelum pengembangan ini, kasus telah menjerat lima tersangka sejak OTT Juni 2025. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta dua pengusaha yaitu Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi.
KPK menegaskan bahwa pengembangan perkara ini terus ditingkatkan guna mengungkap seluruh aliran dana, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta kerugian negara yang timbul. Masyarakat berharap proses ini berjalan transparan dan tuntas agar kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran infrastruktur dapat dipulihkan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







