KPK Tetapkan Rektor Unila dan Tiga Lainnya Tersangka

KPK Tetapkan Rektor Unila dan Tiga Lainnya Tersangka
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT, di gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/08). Foto: ANTARA

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, Ketua Senat Unila Muhamamd Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka.

Dari dugaan kasus suap ini, Karomani menerima sekitar Rp5 miliar. KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan kartu atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar, dari penggeledahan di kantor Rektor Universitas Lampung (Unila).

BACA JUGA: KPK OTT Tujuh Orang Termasuk Rektor Unila

Barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik itu disebut menjadi bukti kasus suap terhadap Rektor Unila Prof Karomani dan sejumlah stafnya.

“Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain sejumlah dokumen dan barang eletronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/08).

Ali menjelaskan, pihaknya kini tengah menganalisa berbagai bukti tersebut untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para tersangka.

Sebelumnya, KPK mengungkap nilai uang suap yang telah diterima Rektor Unila Karomani mencapai sekitar Rp5 miliar. Uang suap tersebut ada yang telah dialih bentuk menjadi deposito hingga emas batangan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara di Universitas Lampung tersebut. Di tahun 2022, kata Ghufron, Unila menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang soal mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut. Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Simanila. Dia memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan Muhamamd Basri selaku Ketua Senat, untuk turut serta menyeleksi kesanggupan orangtua mahasiswa.

Apabila orangtua ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” ujar Ghufron,Minggu (21/08).

Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk ketiganya. Tugas itu adalah mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orangtua peserta seleksi yang dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani.

Pos terkait