Kapolri Terbitkan Perpol Baru, Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di 17 Kementerian/Lembaga

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Teken Perpol Baru, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil. Foto: Ist.

Kapolri Teken Perpol Baru, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Peraturan ini membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian/lembaga negara.

Perpol ini mengatur bahwa anggota Polri yang ditugaskan di luar kepolisian harus melepaskan jabatan strukturalnya di Polri. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi, “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri.”

Pasal 2 Perpol ini menyebutkan bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar negeri. Sementara itu, Pasal 3 Ayat (1) menjelaskan bahwa penugasan di dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

BACA JUGA:  Basarnas Bagi Dua Sektor Cari Korban Longsor Cisarua

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara spesifik, Pasal 3 Ayat (2) menyebutkan 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri, yaitu: Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Lemhannas, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Perpol ini juga mengatur bahwa penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Namun, Ayat (4) menegaskan bahwa jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.

BACA JUGA:  jelang natal, kapolri kerahkan personel bersihkan gereja yang terdampak bencana Di Sumut

Dengan adanya Perpol ini, diharapkan sinergi antara Polri dengan kementerian/lembaga dapat semakin ditingkatkan, terutama dalam bidang-bidang yang membutuhkan keahlian dan pengalaman kepolisian.

Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri juga diharapkan dapat memberikan perspektif baru dan memperkaya pengalaman anggota Polri yang bersangkutan, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia Polri.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehari kemudian.

Dengan berlakunya Perpol ini, diharapkan implementasi penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat berjalan lebih efektif dan transparan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi Polri, kementerian/lembaga, dan masyarakat secara keseluruhan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Taksi Pemicu Kecelakaan Bekasi Timur Diamankan Polisi, Diduga Mogok di Rel
Antisipasi Dampak Perang di Selat Hormuz, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik
Respons Kecelakaan Maut, AHY Instruksikan Percepatan Pembangunan Flyover Tutup Lintasan Sebidang
Kronologi Lengkap Tabrakan Maut di Bekasi Timur, KA Argo Bromo Tembus Gerbong KRL
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama 60 Hari
KNKT Turunkan Tim Investigasi, Evakuasi Korban Terjepit Berjalan Non-Stop
Komut KAI Sebut Kecelakaan di Bekasi Akibat Kelalaian Sopir Taksi yang Terobos Rel
Korban Kecelakaan KA Argo Anggrek Bertambah Jadi 14 Orang Meninggal Dunia

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:11 WIB

Sopir Taksi Pemicu Kecelakaan Bekasi Timur Diamankan Polisi, Diduga Mogok di Rel

Selasa, 28 April 2026 - 16:50 WIB

Antisipasi Dampak Perang di Selat Hormuz, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik

Selasa, 28 April 2026 - 16:42 WIB

Respons Kecelakaan Maut, AHY Instruksikan Percepatan Pembangunan Flyover Tutup Lintasan Sebidang

Selasa, 28 April 2026 - 14:32 WIB

Kronologi Lengkap Tabrakan Maut di Bekasi Timur, KA Argo Bromo Tembus Gerbong KRL

Selasa, 28 April 2026 - 11:52 WIB

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama 60 Hari

Berita Terbaru