Jakarta-Mediadelegasi: Pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea secara mengejutkan memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil di tengah penanganan kasus dugaan tiga perkara korupsi besar serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keputusan pengunduran diri tersebut disampaikan langsung oleh Hotman kepada awak media pada Kamis (23/7/2026). Ia mengaku telah memberikan pemberitahuan secara resmi kepada Febrie sejak dua hari sebelum pengumuman tersebut dibuat.
Menurut pengakuan Hotman, faktor utama di balik keputusan tersebut adalah kondisi kesehatannya yang membutuhkan perhatian intensif. Ia merasa perlu mengurangi beban kerja mental agar proses pemulihannya tidak terganggu.
Hotman menuturkan bahwa Febrie sebenarnya sempat memintanya untuk tetap bertahan mendampingi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, alasan kesehatan yang mendesak membuat sang advokat mantap mengambil keputusan untuk mundur.
Ia menegaskan bahwa aktivitas pemikiran yang terlalu berat dalam menangani kasus berskala besar berisiko memperburuk kondisi fisiknya. Oleh karena itu, ia memilih untuk beristirahat dari pendampingan hukum perkara tersebut.
Padahal, Hotman baru saja mengumumkan penunjukannya sebagai kuasa hukum Febrie pada Jumat (17/7/2026) lalu. Ia bahkan sempat mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan lanjutan di Mako Kejaksaan Agung.
Setelah mendampingi pemeriksaan kala itu, Hotman sempat memberikan penjelasan rinci kepada awak media mengenai poin-poin materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Terdapat setidaknya 18 pertanyaan yang didominasi klarifikasi aliran dana.
Salah satu poin penting yang diklarifikasi adalah terkait tuduhan penerimaan uang senilai Rp50 miliar dari pihak Tan Kian. Hotman menegaskan bahwa kliennya membantah keras aliran dana tersebut dan memastikan tidak ada keterlibatan uang sebagaimana dituduhkan.
Selain masalah aliran dana, Hotman juga menerangkan status kepemilikan aset yang sempat digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri, termasuk usaha Kafe de’Clan. Menurut penjelasan Hotman, lahan kafe tersebut berstatus sewa atas nama pihak lain, yaitu Don Ritto.
Mengenai penemuan aset berupa emas batangan seberat 74 kilogram di sebuah rumah di kawasan Sentul, Hotman membantah penguasaan aset tersebut berada di tangan Febrie. Ia menyebutkan rumah tersebut telah lama digunakan dan dikelola oleh Don Ritto sejak tahun 2022.
Di luar penanganan kasus Febrie Adriansyah, nama Hotman Paris belakangan ini juga menjadi sorotan akibat laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan PWI dipicu oleh ucapan Hotman saat konferensi pers yang dinilai menyinggung kehormatan dan profesi wartawan. Pihak PWI menilai tindakan hukum perlu diambil meski Hotman telah mengunggah video permohonan maaf.
Merespons polemik tersebut, Hotman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya. Ia menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk respons emosional sesaat karena merasa pertanyaan yang sama terus diulang oleh wartawan.
Meski kini resmi melepas status sebagai pengacara Febrie Adriansyah, perkembangan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus tersebut dipastikan terus bergulir di Kejaksaan Agung. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






