Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea secara mengejutkan memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil di tengah penanganan kasus dugaan tiga perkara korupsi besar serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keputusan pengunduran diri tersebut disampaikan langsung oleh Hotman kepada awak media pada Kamis (23/7/2026). Ia mengaku telah memberikan pemberitahuan secara resmi kepada Febrie sejak dua hari sebelum pengumuman tersebut dibuat.

Menurut pengakuan Hotman, faktor utama di balik keputusan tersebut adalah kondisi kesehatannya yang membutuhkan perhatian intensif. Ia merasa perlu mengurangi beban kerja mental agar proses pemulihannya tidak terganggu.

Hotman menuturkan bahwa Febrie sebenarnya sempat memintanya untuk tetap bertahan mendampingi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, alasan kesehatan yang mendesak membuat sang advokat mantap mengambil keputusan untuk mundur.

Ia menegaskan bahwa aktivitas pemikiran yang terlalu berat dalam menangani kasus berskala besar berisiko memperburuk kondisi fisiknya. Oleh karena itu, ia memilih untuk beristirahat dari pendampingan hukum perkara tersebut.

BACA JUGA:  Kejari Mentawai Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perusda

Padahal, Hotman baru saja mengumumkan penunjukannya sebagai kuasa hukum Febrie pada Jumat (17/7/2026) lalu. Ia bahkan sempat mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan lanjutan di Mako Kejaksaan Agung.

Setelah mendampingi pemeriksaan kala itu, Hotman sempat memberikan penjelasan rinci kepada awak media mengenai poin-poin materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Terdapat setidaknya 18 pertanyaan yang didominasi klarifikasi aliran dana.

Salah satu poin penting yang diklarifikasi adalah terkait tuduhan penerimaan uang senilai Rp50 miliar dari pihak Tan Kian. Hotman menegaskan bahwa kliennya membantah keras aliran dana tersebut dan memastikan tidak ada keterlibatan uang sebagaimana dituduhkan.

Selain masalah aliran dana, Hotman juga menerangkan status kepemilikan aset yang sempat digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri, termasuk usaha Kafe de’Clan. Menurut penjelasan Hotman, lahan kafe tersebut berstatus sewa atas nama pihak lain, yaitu Don Ritto.

Mengenai penemuan aset berupa emas batangan seberat 74 kilogram di sebuah rumah di kawasan Sentul, Hotman membantah penguasaan aset tersebut berada di tangan Febrie. Ia menyebutkan rumah tersebut telah lama digunakan dan dikelola oleh Don Ritto sejak tahun 2022.

BACA JUGA:  Lima Petinggi Biro Travel Haji Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota

Di luar penanganan kasus Febrie Adriansyah, nama Hotman Paris belakangan ini juga menjadi sorotan akibat laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan PWI dipicu oleh ucapan Hotman saat konferensi pers yang dinilai menyinggung kehormatan dan profesi wartawan. Pihak PWI menilai tindakan hukum perlu diambil meski Hotman telah mengunggah video permohonan maaf.

Merespons polemik tersebut, Hotman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya. Ia menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk respons emosional sesaat karena merasa pertanyaan yang sama terus diulang oleh wartawan.

Meski kini resmi melepas status sebagai pengacara Febrie Adriansyah, perkembangan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus tersebut dipastikan terus bergulir di Kejaksaan Agung. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Generasi Muda Pomparan Somba Debata Siahaan, Beri Motivasi untuk Raih Prestasi dan Mengabdi bagi Bangsa.
Dr. Maruli Siahaan Dorong RUU Hak Cipta Jaga Keseimbangan Perlindungan Karya Jurnalistik dan Kebebasan Pers
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang yang Mundur
Keppres 87/TPA 2026: Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Madya Kejaksaan Agung
Prabowo Tandatangani Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Pengobatan Penyakit Jantung
Wamenaker Afriansyah Noor: Dialog Sosial Kunci Harmoni Hubungan Industrial PT Indonesia Epson
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI Bahas Delapan Agenda Strategis, dari Pusat Finansial Internasional hingga Penutupan Masa Persidangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:16 WIB

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:43 WIB

Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Generasi Muda Pomparan Somba Debata Siahaan, Beri Motivasi untuk Raih Prestasi dan Mengabdi bagi Bangsa.

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:40 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong RUU Hak Cipta Jaga Keseimbangan Perlindungan Karya Jurnalistik dan Kebebasan Pers

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:41 WIB

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang yang Mundur

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keppres 87/TPA 2026: Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Madya Kejaksaan Agung

Berita Terbaru