Mantan Kadis LH Tebing Tinggi Didakwa Korupsi BBM Bersubsidi Rp863 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kadis DLH Kota Tebing Tinggi Muhammad Hasbie Ashshiddiqi dan 2 terdakwa lainnya di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7/2026). Foto: Ist.

Eks Kadis DLH Kota Tebing Tinggi Muhammad Hasbie Ashshiddiqi dan 2 terdakwa lainnya di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, resmi didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7/2026). Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite untuk operasional angkutan persampahan tahun anggaran 2024.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo, perbuatan terdakwa disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp863.016.444.

Aksi korupsi ini diduga dilakukan Hasbie secara bersama-sama dengan dua pejabat DLH lainnya, yaitu Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiganya diproses hukum dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa mengungkapkan bahwa modus operandi yang dijalankan para terdakwa berawal dari perintah pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional persampahan di beberapa SPBU yang ada di Kota Tebing Tinggi.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa bersama PPTK dan Bendahara Pengeluaran bersepakat menunjuk seorang pengawas BBM. Pengawas tersebut bertugas mengawasi pengisian BBM kendaraan operasional sekaligus melakukan transaksi pembelian di SPBU.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Dorong Kecamatan Berinovasi Penanganan Kebersihan, Abank Sambel Atasi Sampah Belawan

Namun dalam praktiknya, Bendahara Pengeluaran atas sepengetahuan Hasbie merekayasa struk pembelian BBM agar nilainya tidak sesuai dengan transaksi aktual. Struk belanja fiktif tersebut kemudian dijadikan dokumen pendukung utama untuk mencairkan anggaran.

Tak tanggung-tanggung, terdakwa bahkan memerintahkan penyediaan printer thermal khusus. Alat tersebut digunakan untuk mencetak struk pembelian BBM palsu yang dirancang menyerupai bukti asli sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana.

Hasbie juga diketahui secara aktif menyetujui berbagai dokumen pencairan, mulai dari nota dinas permintaan pembayaran, kuitansi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa melakukan verifikasi atas kebenaran transaksi.

Padahal pada tahun anggaran 2024, DLH Kota Tebing Tinggi mengalokasikan dana awal belanja BBM sebesar Rp1,12 miliar yang kemudian melonjak menjadi Rp1,42 miliar setelah penetapan perubahan anggaran.

Penyimpangan ini akhirnya terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menemukan ketidaksesuaian faktur pembelian yang dilampirkan dengan catatan resmi SPBU terkait. Kejanggalan makin menguat lantaran nama operator yang tertera pada faktur bukanlah pegawai resmi SPBU, ditunjang data PT Pertamina Patra Niaga yang mencatat nilai transaksi jauh lebih kecil.

BACA JUGA:  Pemko Medan Perbaiki Tiga Ruas Jalan Provinsi

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, tindakan manipulatif para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp863.016.444.

Atas perbuatannya, Hasbie didakwa melanggar Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai informasi, dugaan korupsi ini terjadi saat ia menjabat Kadis LH, sebelum akhirnya ditangkap ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru