Foto: D|Ilustrasi
Samosir-Mediadelegasi: Berdasarkan Keputusan Bersama antara Pemerintah Pusat, KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR RI sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 untuk mencegah meluasnya penularan Covid19.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga dan Ketua KPU Samosir Ika Carolina Samosir kepada awak media, Selasa (31/3).
Selaku Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga menjelaskan, mulai Rabu (01/04) Panwascam dan PPL desa dan kelurahan sudah diberhentikan masa kerjanya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Terkait anggaran yang sudah diterima melalui dana hibah belum dapat kita putuskan apakah dikembalikan ke Pemkab Samosir atau tidak. Hal itu masih menunggu keputusan bersama antara Pemkab Samosir,” ujarnya.