Soposurung-Mediadelegasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba sosialisasikan Pemillihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada media cetak dan elektronik.
Ketua KPU Kabupaten Toba Hendri M Pardosi mengutarakan sesuai peraturan KPU pihaknya yang akan melakukan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba tahun 2020 dirasa perlu dan penting mensosialisasikan syarat pencalonan Kepala daerah.
“Melalui acara ini juga kami berharap kepada rekan kami Media dapat meneruskan sosialisasi ini kepada masyarakat,” kata Ketua KPU.
Di tempat yang sama anggota KPU Kabupaten Toba, Sahat Sibarani selaku moderator acara mengatakan dengan adanya sosialisasi ini pihaknya berharap agar media cetak dan elektronik dapat memberikan saran dan masukan.
“Terkait anggaran dana hibah dari APBD tahun 2020 kami KPU mendapatkan sebanyak Rp29 miliar. Dana hibah ini juga akan kita ekspos sedetailnya dan kami juga menerima kritikan dari rekan media. Kami juga siap dikritik namun harus kritik membangun,” kata Sahat.
Sementara, Ranto Pasaribu anggota KPU Kabupaten Toba sekaligus narasumber menerangkan dalam syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba tahun 2020 ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan.
Dikatakan Ranto bagi Calon Bupati dan Calon wakil Bupati yang pernah menjalani pidana harus mengumumkan kepada publik.
Lebih lanjut Ranto menerangkan bagi calon yang pernah terpidana narkoba dan pelecehan seksual, sama sekali tidak lolos sebagai bakal calon.
Untuk calon yang pernah terpidana baik pidana umum harus membuat pernyataan serta harus membuat publikasi di media. Calon juga harus melampirkan publikasi tersebut pada saat melaksanakan pendaftaran ke KPU.
Menurutnya, bagi calon incumbent (Petahana) juga setelah ditetapkan sebagai Calon wajib cuti. Terkait Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga harus dilampirkan pada saat masa pendaftaran.
“Syarat-syarat pencalonan juga harus dipenuhi dulu dimana kalau ada yang akan diperbaiki ada masa perbaikan itupun sesuai jadwal,” katanya.
Mengenai calon yang menjabat di perusahaan swasta maupun BUMN harus mengundurkan diri. Terkait Kesehatan Calon juga nantinya pihak yang berwenang melalui rumah sakit akan membuat rekomendasi yang menyatakan bahwa si Calon sehat atau tidak sehat.
“Pada masa pandemi Covid-19 ini juga baik saat pendaftaran Calon yang dibawa oleh Parpol serta masa tahapan lainnya, kami tetap memberlakukan protokol kesehatan,” terang Ranto.
Untuk diketahui dalam sosialisasi diadakan sesi tanya jawab tentang syarat pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati oleh media cetak maupun elektronik. D|Tsa-36