Dinas PUPR Sumut Pertahankan Tenaga Honorer Database BKN

Senin, 7 Juli 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi.

Foto: Ilustrasi.

Medan-Mediadelegasi:  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara akan tetap mempertahankan tenaga honorer dengan masa kerja di atas dua tahun, sebagaimana  telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jumlah tenaga honorer di Dinas PUPR Sumatera Utara yang terdaftar resmi di database Badan Kepegawaian Negara tahun 2025 sebanyak 129 orang,” kata Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sumut Muhammad Haldun kepada Mediadelegasi Medan, Senin (7/7).

Disebutkannya, jumlah keseluruhan tenaga honorer yang teridentifikasi di Dinas PUPR Sumut semula sebanyak 130 orang, tetapi  berkurang menjadi 129 orang karena terdapat satu orang yang ditolak oleh sistem  database BKN karena masa kerjanya tidak sampai dua tahun.

BACA JUGA:  Relaksasi Kredit UMKM Sumut Strategi Pemulihan Pascabencana

Sementara bagi 129 honorer  Dinas PUPR Sumut yang terdata di BKN dengan masa kerja minimal dua tahun, kata Haldun, masih tetap bekerja.

Bahkan mereka diberikan kesempatan mengikuti  seleksi  untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Haldun yang  juga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Dinas PUPR  Sumut, menjelaskan, Dinas PUPR Sumut terhitung 1 Januari  2025 tidak ada lagi mengangkat tenaga honorer.

Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal tersebut mengamanatkan, penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Berdasarkan aturan tersebut,  lanjut dia,  pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak bisa diajukan untuk menjadi PPPK.

BACA JUGA:  Sumut dan Hainan Jalin Kerja Sama Sister Province, Ekspor Diprediksi Naik US$500 Juta

Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang mengharuskan adanya masa kerja minimal untuk pengangkatan menjadi PPPK, serta adanya larangan pengangkatan tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025.

“Jadi itu mutlak aturan, bukan karena efisiensi anggaran. Kalau kita tetap paksakan mempekerjakan tenaga honorer (non-ASN), maka itu melanggar aturan atau ilegal,” katanya. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru