Dinas PUPR Sumut Pertahankan Tenaga Honorer Database BKN

Senin, 7 Juli 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi.

Foto: Ilustrasi.

Medan-Mediadelegasi:  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara akan tetap mempertahankan tenaga honorer dengan masa kerja di atas dua tahun, sebagaimana  telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jumlah tenaga honorer di Dinas PUPR Sumatera Utara yang terdaftar resmi di database Badan Kepegawaian Negara tahun 2025 sebanyak 129 orang,” kata Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sumut Muhammad Haldun kepada Mediadelegasi Medan, Senin (7/7).

Disebutkannya, jumlah keseluruhan tenaga honorer yang teridentifikasi di Dinas PUPR Sumut semula sebanyak 130 orang, tetapi  berkurang menjadi 129 orang karena terdapat satu orang yang ditolak oleh sistem  database BKN karena masa kerjanya tidak sampai dua tahun.

BACA JUGA:  Rencana Pelebaran Jalan Provinsi di Onan Runggu

Sementara bagi 129 honorer  Dinas PUPR Sumut yang terdata di BKN dengan masa kerja minimal dua tahun, kata Haldun, masih tetap bekerja.

Bahkan mereka diberikan kesempatan mengikuti  seleksi  untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Haldun yang  juga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Dinas PUPR  Sumut, menjelaskan, Dinas PUPR Sumut terhitung 1 Januari  2025 tidak ada lagi mengangkat tenaga honorer.

Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal tersebut mengamanatkan, penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Berdasarkan aturan tersebut,  lanjut dia,  pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak bisa diajukan untuk menjadi PPPK.

BACA JUGA:  Fatayat NU: Sumut Darurat Femisida

Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang mengharuskan adanya masa kerja minimal untuk pengangkatan menjadi PPPK, serta adanya larangan pengangkatan tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025.

“Jadi itu mutlak aturan, bukan karena efisiensi anggaran. Kalau kita tetap paksakan mempekerjakan tenaga honorer (non-ASN), maka itu melanggar aturan atau ilegal,” katanya. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru