Dinas PUPR Sumut Pertahankan Tenaga Honorer Database BKN

Senin, 7 Juli 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi.

Foto: Ilustrasi.

Medan-Mediadelegasi:  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara akan tetap mempertahankan tenaga honorer dengan masa kerja di atas dua tahun, sebagaimana  telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jumlah tenaga honorer di Dinas PUPR Sumatera Utara yang terdaftar resmi di database Badan Kepegawaian Negara tahun 2025 sebanyak 129 orang,” kata Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sumut Muhammad Haldun kepada Mediadelegasi Medan, Senin (7/7).

Disebutkannya, jumlah keseluruhan tenaga honorer yang teridentifikasi di Dinas PUPR Sumut semula sebanyak 130 orang, tetapi  berkurang menjadi 129 orang karena terdapat satu orang yang ditolak oleh sistem  database BKN karena masa kerjanya tidak sampai dua tahun.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Terima Penghargaan KLHK Terkait Perlindungan Mangrove

Sementara bagi 129 honorer  Dinas PUPR Sumut yang terdata di BKN dengan masa kerja minimal dua tahun, kata Haldun, masih tetap bekerja.

Bahkan mereka diberikan kesempatan mengikuti  seleksi  untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Haldun yang  juga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Dinas PUPR  Sumut, menjelaskan, Dinas PUPR Sumut terhitung 1 Januari  2025 tidak ada lagi mengangkat tenaga honorer.

Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal tersebut mengamanatkan, penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Berdasarkan aturan tersebut,  lanjut dia,  pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak bisa diajukan untuk menjadi PPPK.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Semarakkan Harlah Kejaksaan dengan POR, Ajang Silaturahmi dan Tingkatkan Kebugaran Pegawai

Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang mengharuskan adanya masa kerja minimal untuk pengangkatan menjadi PPPK, serta adanya larangan pengangkatan tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025.

“Jadi itu mutlak aturan, bukan karena efisiensi anggaran. Kalau kita tetap paksakan mempekerjakan tenaga honorer (non-ASN), maka itu melanggar aturan atau ilegal,” katanya. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB