Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Kamis, 10 September 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Foto: Ist.

Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Tim pembela Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, meminta Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, untuk hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Permintaan ini diajukan oleh pengacara Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, saat sidang yang menghadirkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi, pada Kamis (10/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Wa Ode menilai bahwa Joko Widodo mengetahui secara mendetail perihal kunjungan kerja ke Arab Saudi yang pada salah satu hasil pertemuannya menghasilkan penerimaan kuota haji tambahan bagi Indonesia. Oleh karena itu, tim pembela memandang hanya Jokowilah yang dapat menjelaskan hal-hal penting terkait asal-usul kuota tambahan tersebut.

“Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan presiden, maka melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji,” ujar Wa Ode menyampaikan permohonan resmi di hadapan majelis hakim.

Wa Ode juga menegaskan bahwa pemanggilan mantan Presiden Jokowi dinilai sangat penting dan mendasar. Sebab, kuota haji tambahan tersebut merupakan objek utama dari perkara yang sedang diperiksa. Hal itu diperkuat pula dengan adanya penyebutan nama Presiden Jokowi dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi yang diperiksa dalam persidangan ini.

BACA JUGA:  KPK Resmi Menahan Konglomerat Donald Sihombing

“Karena ini bagi kami sangat sangat penting, karena ini adalah objek daripada perkara ini dan di dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara saksi juga ada disebutkan,” imbuhnya menambahkan alasan mendesaknya pemanggilan saksi tersebut.

Perkara ini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga orang lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Keempatnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp622 triliun.

Jaksa Penuntut Umum membacakan dalam surat dakwaan bahwa kerugian keuangan negara mencapai angka Rp622.090.207.166,41. Angka kerugian tersebut didasarkan atas hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024 di lingkungan Kementerian Agama.

Keempat terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus yang tidak memiliki masa tunggu, atau yang dikenal dengan sebutan jemaah T0. Pengisian tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme masa tunggu yang berlaku secara resmi.

BACA JUGA:  Japorman Ditahan KPK, Djarot : Ingat...! Dalangnya Mantan Gubernur Usungan PKS

Tujuan tindakan tersebut disebutkan dalam dakwaan adalah untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus, disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jemaah. Selain itu, terdakwa juga didakwa mengatur pengalihan dan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasari kajian teknis yang memadai.

Dari kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah itu, Jaksa Penuntut Umum menduga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, perbuatan tersebut diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.

Sidang pada Kamis tersebut menghadirkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi. Kehadiran Dito dimaksudkan untuk memberikan keterangan seputar kunjungan kerja ke Arab Saudi yang turut dihadiri oleh Presiden Jokowi, yang dalam kunjungan tersebut menghasilkan kesepakatan tambahan kuota haji bagi Indonesia.

Dengan adanya permohonan resmi dari tim pembela Gus Alex, majelis hakim diharapkan akan mempertimbangkan dan memutuskan apakah akan memenuhi permintaan pemanggilan mantan Presiden Jokowi untuk hadir memberikan keterangan langsung dalam persidangan kasus korupsi kuota haji yang sedang berlangsung tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran
Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami
Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara
Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Berita Terbaru

Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 621 gram yang disembunyikan di dalam sepatu calon penumpang di Bandara Kualanamu, Jumat (9/10/2026). Tersangka SO berhasil melarikan diri, barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Diduga Bawa Sabu 621 Gram, Calon Penumpang Kabur di Bandara Kualanamu

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:06 WIB

Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono. Foto: Ist.

Nasional

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:06 WIB

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB