Lampu Pocong, Gapeknas Anggap Pemko Medan Sudah Jalankan Aturan

Lampu Pocong, Gapeknas Anggap Pemko Medan Sudah Jalankan Aturan
Alexius Turnip SH, Ketua Gapeknas Kota Medan (tujuh kanan), Osril Limbong Wakil Sekretaris Gabpeknas Sumut (tujuh kiri), Ares Siregar, Kabid Jalan PU Medan (delapan kiri) dan sejumlah tokoh pada Musda digelar bulan lalu. Foto:dok-gapeknas

Lebih jauh disebutkan, jika ada pihak yang menyoroti hal ini harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum, itu hak mereka. Tapi kalau Gabpeknas menilai, persoalan hukum masalah proyek lampu pocong sudah selesai, karena pihak rekanan sudah mengembalikan kerugian keuangan Negara.

Pada kesempatan itu, Alexius juga menyampaikan harapan sebagai assosiasi rekanan yang juga mitra Pemko Medan dalam pembangunan, sebaiknya Pemko Medan segera memprogramkan penataan dan penerangan jalan kota  demi keindahan Kota Medan dan meminimalisir terjadinya aksi kejahatan di malam hari.

Dikatakan, dana proyek Lampu Pocong sudah dikembalikan ke kas daerah. Sehingga, apa yang diprogramkan Walikota Medan Bobby Nasution bisa diwujudkan dengan baik dan masyarakat Kota Medan dapat merasakannya. Karena dana itu berasal dari rakyat dengan pembayaran pajak.

Bacaan Lainnya

Alexius maupun Osril Limbong mengingatkan, Pemko Medan agar melakukan penjaringan rekanan atau perusahan yang memenuhi syarat dan mengutamakan yang berpengalaman.

Untuk diketahui proyek lampu pocong yang digarap menggunakan APBD Kota Medan tahun anggaran 2022 ini sebelumnya dinilai sebagai proyek gagal (total loss) sehingga Pemko Medan menuntut kontraktor harus mengembalikan pembayaran.

Dari laman LPSE Kota Medan, proyek bernama Penataan Lansekap Ruas Jalan di delapan ruas jalan di kota Medan tersebut menelan anggaran sebesar Rp25 miliar, sementara besaran uang yang telah dibayarkan Pemko Medan kepada 6 kontraktor pemenang tender sekitar Rp21 miliar.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Medan, akhirnya Pemko Medan telah menerima penhembalian seluruh pembayaran proyek yang nilainya mencapai Rp21 miliar. Pihak Kejari Medan juga sudah mengeluarkan pernyataan bahwa setelah diterimanya seluruh pengembalian uang oleh pihak kontraktor, maka kasus proyek lampu pocing tersebut dinyatakan telah tuntas. D|Red

Pos terkait