Purwakarta-Mediadelegasi : Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengancam akan menutup kafe dan restoran yang melanggar batas waktu beroperasi yang sudah ditentukan di masa pandemi Covid-19 hingga batas pukul 22.00 WIB.
Aturan ini disampaikan Pemkab Purwakarta bersama Gugus Tugas Covid-18, saat mengumpulkan sejumlah pengelola kafe dan restoran. Aturan iji sekaligus untuk memperingatkan dan sanksi jika melakukan pelanggaran.
Sekretaris Daerah Purwakarta, Iyus Permana mengatakan penegasan ini disampaikan untuk menindaklanjuti adanya kasus pelanggaran di salah satu kafe yang jam operasionalnya melebihi batas yang ditentukan.
“Kami tak ingin kasus tersebut terulang kembali di masa-masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro,” tegasnya, Selasa (16/2/2021).
Lebih lanjut, Ia mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola kafe dan restoran yang tak patuhi protokol kesehatan serta PPKM.
“Sanksinya bukan hanya sekedar teguran atau denda tapi bisa sampai kami tutup. Penutupan kafe atau restoran hingga pukul 22.00 WIB dengan rincian menerima pengunjung sampai dengan pukul 20.00 WIB, sedangkan pukul 20.00 sampai 22.00 WIB take away.” jelas Iyus.
Sementara, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan mengacu Instruksi Mendagri No 3 tahun 2021, wilayahnya tidak termasuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.
Kendati demikian, lanjut Anne, PPKM mikro atau PSBB Proporsional akan dibelakukan di beberapa titik di wilayahnya.
“PPMK mikro sesuai instruksi Mendagri sudah dilaksanakan sejak 9 Februari lalu. Juga merujuk surat edaran Gubernur Jawa Barat yang telah diterima,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan hasil evaluasi gugus tugas pusat melalui provinsi hingga ke tingkat kabupaten, wilayahnya masih berstatus zona orange atau dengan level kewaspadaan sedang.
“Harapannya, status kewaspadaan ini bisa turun menjadi zona kuning atau setidaknya bisa dipertahankan di zona orange. Maka, perlu kerjasama dan ikhtiar dari semua pihak,” tutupnya. D/Jbr-Par