Langgar Aturan Jam Operasional, Sanksi Tegas Penutupan Kafe dan Restoran

- Penulis

Selasa, 16 Februari 2021 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta-Mediadelegasi : Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengancam akan menutup kafe dan restoran yang melanggar batas waktu beroperasi yang sudah ditentukan di masa pandemi Covid-19 hingga batas pukul 22.00 WIB.

Aturan ini disampaikan Pemkab Purwakarta bersama Gugus Tugas Covid-18, saat mengumpulkan sejumlah pengelola kafe dan restoran. Aturan iji sekaligus untuk memperingatkan dan sanksi jika melakukan pelanggaran.

Sekretaris Daerah Purwakarta, Iyus Permana mengatakan penegasan ini disampaikan untuk menindaklanjuti adanya kasus pelanggaran di salah satu kafe yang jam operasionalnya melebihi batas yang ditentukan.

“Kami tak ingin kasus tersebut terulang kembali di masa-masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro,” tegasnya, Selasa (16/2/2021).

Lebih lanjut, Ia mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola kafe dan restoran yang tak patuhi protokol kesehatan serta PPKM.

BACA JUGA:  Topang Perekonomian Masyarakat, Pemkab Alokasikan DID Rp11,9 M Perbaiki Pasar Tradisional

“Sanksinya bukan hanya sekedar teguran atau denda tapi bisa sampai kami tutup. Penutupan kafe atau restoran hingga pukul 22.00 WIB dengan rincian menerima pengunjung sampai dengan pukul 20.00 WIB, sedangkan pukul 20.00 sampai 22.00 WIB take away.” jelas Iyus.

Sementara, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan mengacu Instruksi Mendagri No 3 tahun 2021, wilayahnya tidak termasuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.

Kendati demikian, lanjut Anne, PPKM mikro atau PSBB Proporsional akan dibelakukan di beberapa titik di wilayahnya.

“PPMK mikro sesuai instruksi Mendagri sudah dilaksanakan sejak 9 Februari lalu. Juga merujuk surat edaran Gubernur Jawa Barat yang telah diterima,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai dengan hasil evaluasi gugus tugas pusat melalui provinsi hingga ke tingkat kabupaten, wilayahnya masih berstatus zona orange atau dengan level kewaspadaan sedang.

BACA JUGA:  Pemkab Purwakarta Luncurkan Aplikasi Tanda Tangan Digital


“Harapannya, status kewaspadaan ini bisa turun menjadi zona kuning atau setidaknya bisa dipertahankan di zona orange. Maka, perlu kerjasama dan ikhtiar dari semua pihak,” tutupnya. D/Jbr-Par

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar
Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi
Kasus Bank BJB Memanas, Ridwan Kamil Dipanggil KPK
Wakil walikota Bandung Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Bantah Kena OTT
Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi SBY di Hari Ulang Tahunnya yang ke-76

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:53 WIB

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:20 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi

Berita Terbaru