Samosir-Mediadelegasi: Rapat Paripurna DPRD Samosir digelar, Selasa kemarin, dengan agenda Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2019, di gedung Parbaba, Kecamatan Pangururan.
Anggota DPRD Polma Gurning melalui tanggapan perorangan fraksi menyoroti pembangunan terkait ketersediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas), yang dinilai kurang optimal dampaknya untuk masyarakat.
Pada bagian lain, juga diungkapkan tentang kekurangan tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), karena Pemkab Samosir telah mengusulkan agar Kementerian Pertanian RI dapat menambah jumlah penyuluh yang berstatus PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Kabupaten Samosir, namun sampai saat ini belum direalisasikan.
Menanggapi legislative itu, Bupati Samosir Rapidin Simbolon pada nota jawabannya menyebutkan, pendapat dan saran DPRD merupakan suatu dukungan terhadap penyelesaian Ranperda tentang pelaksanaan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2019.
Dijelaskannya, terkait dengan kekurangan tenaga PPL yang disampaikan politisi Nasdem, telah diusulkan agar Kementerian Pertanian RI dapat menambah jumlah penyuluh yang berstatus PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Terkait Pamsimas, Bupati Rapidin mengapresiasi upaya perbaikan Pamsimas sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat. “Perlu kami jelaskan bahwa kondisi APBD tahun anggaran 2020 mengalami penyesuaian dan rasionalisasi akibat pandemi Covid-19. Sehingga untuk memperbaiki Pamsimas yang pembiayaannya dari APBD tahun ini akan kita bahas pada rancangan peraturan daerah tentang P-APBD TA 2020,” ujarnya.
Menurutnya, dalam peraturan Bupati Samosir Nomor 5 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan dana desa, alokasi dana desa dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Samosir Tahun 2020, maka akan dipetakan dan dilakukan perbaikan beberapa Pamsimas dengan mendorong pemerintah desa untuk melakukan musyawarah desa dan selanjutnya ditampung pada perubahan APBDes TA 2020. D|Med-24