Doloksanggul-Mediadelegasi: Tahun 2026 ini, Jalan Tarabintang-Siantar Sitanduk-Napa Kubangan di Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, akan segera dibangun. Proyek ini memakai dana program Inpres Jalan Daerah (IJD) dengan pagu anggaran mencapai Rp18.000.000.000.
Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan mengusulkan pembangunan tersebut kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui Direktur Jenderal Bina Marga di Jakarta pada 8 Juli 2025. Kadis PUTR Humbahas Reinward Marpaung menyampaikan informasi ini pada Senin, 24 Agustus 2026.
Pemerintah membangun jalan ini untuk membuka akses wilayah, meningkatkan konektivitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pemerintah Daerah dan BBPJN Sumatera Utara berkolaborasi erat demi mempercepat peningkatan mutu jalan tersebut.
IJD merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan daerah memakai dana APBN. Kebijakan ini berlandaskan Instruksi Presiden tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah guna memperbaiki serta membangun jalan milik pemerintah daerah.
Pemkab Humbahas sempat mengusulkan pembangunan jalan ini pada Tahun Anggaran 2024, namun penanganan fisiknya belum terealisasi saat itu. Padahal, alokasi dana IJD nasional sangat besar, yakni sekitar Rp990 miliar pada 2023 dan Rp236 miliar pada 2024.
Pemkab Humbahas terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dan berbagai pihak terkait sepanjang tahun 2025 dan 2026. Koordinasi ini melahirkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Bupati Humbahas mengirimkan kembali usulan resmi lewat Surat Nomor 600/414/PUTR/VII/2025 pada 7 Juli 2025. Pemerintah daerah kemudian menginput data usulan melalui aplikasi SiTIA dari tanggal 4 sampai 14 Juli 2025.
Bupati Humbahas aktif melobi para pemangku kepentingan dan anggota DPR-RI hingga anggaran akhirnya masuk ke dalam DIPA Kementerian Pekerjaan Umum. Tim gabungan telah meninjau lokasi untuk menetapkan titik nol kegiatan bersama PPK 2.4 PJN Wilayah Sumut II, Surung Sirait ST, pada Jumat, 21 Agustus 2026.







