Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Ditolak Hakim, Pencekalan Tetap Berlaku

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, membacakan putusan praperadilan pada Rabu (26/8/2026). Foto: Ist.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, membacakan putusan praperadilan pada Rabu (26/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan jilid keempat yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dengan putusan tersebut, status pencekalan ke luar negeri serta penarikan sementara paspor yang diberlakukan terhadap Roy Suryo dinyatakan tetap berlaku dan sah secara hukum.

Hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, membacakan amar putusan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam sidang yang berlangsung tersebut, hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat menurut ketentuan hukum yang berlaku, sehingga patut dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

“Permohonan praperadilan tidak beralasan dengan hukum sehingga sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang disampaikan hakim, Rabu (26/8/2026). Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan kepolisian terhadap Roy Suryo tetap sah dan harus dijalankan.

Gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo sebelumnya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada tanggal 30 Juli 2026. Fokus utama gugatan kali ini adalah menguji sah atau tidaknya pencekalan ke luar negeri serta penarikan sementara paspor yang diterapkan kepadanya.

BACA JUGA:  Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo: Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli & Serahkan Bukti, Gugatan Rp206 Juta Menanti Putusan

Roy Suryo dalam permohonannya mempersoalkan prosedur pemberitahuan yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum. Ia mengaku sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis dari pihak kepolisian terkait pencekalan tersebut, dan baru mengetahui informasi itu secara lisan dari pihak lain.

Hal serupa juga dikemukakan Roy terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia menyatakan tidak pernah menerima tembusan maupun salinan resmi SPDP dalam perkara tersebut, padahal dokumen itu wajib disampaikan kepada terlapor sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Kalau ada perubahan pasal itu ternyata signifikan dan itu ada aturannya, ada putusannya itu harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu harus diberitahukan, bahkan perubahan penyidik juga harus diberitahukan,” tegas Roy menyoroti pelanggaran prosedur yang diduga terjadi.

Roy juga menjelaskan bahwa pertama kali mengetahui adanya pencekalan justru pada bulan November, dan informasi itu disampaikan secara lisan. Belum lama berselang, pencekalan itu disebut kembali diperpanjang enam bulan, namun tetap tidak ada surat resmi yang diterimanya.

“Kedua soal pencekalan, saya baru tahu adanya pencekalan itu ketika bulan November, itu lisan, setelah itu tiba-tiba diumumkan lagi diperpanjang enam bulan, itu lisan semua, enggak ada surat hitam di atas putih yang diterima, bahkan ternyata itu sudah berakhir pada bulan Juni,” ungkap Roy memaparkan kejanggalan yang ia temukan.

BACA JUGA:  Ketidakjelasan Pascacabut Izin TPL Picu Desakan Publik

Namun, hakim dalam putusannya justru menilai bahwa seluruh proses dan tindakan yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, permohonan pembatalan pencekalan yang diajukan Roy Suryo akhirnya ditolak sepenuhnya.

Dengan ditolaknya praperadilan jilid keempat ini, maka pencekalan terhadap Roy Suryo tetap berlaku dan ia tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri hingga status pencekalannya dicabut secara resmi. Perkara pokok terkait dugaan fitnah ijazah Jokowi pun diharapkan dapat segera berjalan.

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi telah berkali-kali menyarankan agar Roy Suryo segera masuk ke sidang pokok perkara untuk membuktikan tudingannya, alih-alih terus mengajukan praperadilan berulang kali. Namun hingga saat ini, jalur praperadilan masih menjadi pilihan yang ditempuh kubu Roy Suryo. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri
Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit
Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK
Saksi Ungkap Tak Ada Larangan Pegawai BGN Bangun Dapur MBG, Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Terborgol dan Berrompi Tahanan untuk Diperiksa
Anak Krakatau Kembali Erupsi Pagi Ini, Warga Diminta Jauhi Zona Bahaya 3 Km
Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:51 WIB

1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 15:29 WIB

Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIB

Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit

Selasa, 8 September 2026 - 14:24 WIB

Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK

Selasa, 8 September 2026 - 11:37 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Terborgol dan Berrompi Tahanan untuk Diperiksa

Berita Terbaru