Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Ditolak Hakim, Pencekalan Tetap Berlaku

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, membacakan putusan praperadilan pada Rabu (26/8/2026). Foto: Ist.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, membacakan putusan praperadilan pada Rabu (26/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan jilid keempat yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dengan putusan tersebut, status pencekalan ke luar negeri serta penarikan sementara paspor yang diberlakukan terhadap Roy Suryo dinyatakan tetap berlaku dan sah secara hukum.

Hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, membacakan amar putusan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam sidang yang berlangsung tersebut, hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat menurut ketentuan hukum yang berlaku, sehingga patut dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

“Permohonan praperadilan tidak beralasan dengan hukum sehingga sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang disampaikan hakim, Rabu (26/8/2026). Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan kepolisian terhadap Roy Suryo tetap sah dan harus dijalankan.

Gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo sebelumnya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada tanggal 30 Juli 2026. Fokus utama gugatan kali ini adalah menguji sah atau tidaknya pencekalan ke luar negeri serta penarikan sementara paspor yang diterapkan kepadanya.

BACA JUGA:  Kasus Haji Memanas, Gus Yaqut Tantang KPK di Pengadilan

Roy Suryo dalam permohonannya mempersoalkan prosedur pemberitahuan yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum. Ia mengaku sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis dari pihak kepolisian terkait pencekalan tersebut, dan baru mengetahui informasi itu secara lisan dari pihak lain.

Hal serupa juga dikemukakan Roy terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia menyatakan tidak pernah menerima tembusan maupun salinan resmi SPDP dalam perkara tersebut, padahal dokumen itu wajib disampaikan kepada terlapor sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Kalau ada perubahan pasal itu ternyata signifikan dan itu ada aturannya, ada putusannya itu harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu harus diberitahukan, bahkan perubahan penyidik juga harus diberitahukan,” tegas Roy menyoroti pelanggaran prosedur yang diduga terjadi.

Roy juga menjelaskan bahwa pertama kali mengetahui adanya pencekalan justru pada bulan November, dan informasi itu disampaikan secara lisan. Belum lama berselang, pencekalan itu disebut kembali diperpanjang enam bulan, namun tetap tidak ada surat resmi yang diterimanya.

“Kedua soal pencekalan, saya baru tahu adanya pencekalan itu ketika bulan November, itu lisan, setelah itu tiba-tiba diumumkan lagi diperpanjang enam bulan, itu lisan semua, enggak ada surat hitam di atas putih yang diterima, bahkan ternyata itu sudah berakhir pada bulan Juni,” ungkap Roy memaparkan kejanggalan yang ia temukan.

BACA JUGA:  Praperadilan Jilid IV Roy Suryo: Polda Metro Hanya Serahkan Bukti, Refly Harun Klaim Kemenangan

Namun, hakim dalam putusannya justru menilai bahwa seluruh proses dan tindakan yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, permohonan pembatalan pencekalan yang diajukan Roy Suryo akhirnya ditolak sepenuhnya.

Dengan ditolaknya praperadilan jilid keempat ini, maka pencekalan terhadap Roy Suryo tetap berlaku dan ia tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri hingga status pencekalannya dicabut secara resmi. Perkara pokok terkait dugaan fitnah ijazah Jokowi pun diharapkan dapat segera berjalan.

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi telah berkali-kali menyarankan agar Roy Suryo segera masuk ke sidang pokok perkara untuk membuktikan tudingannya, alih-alih terus mengajukan praperadilan berulang kali. Namun hingga saat ini, jalur praperadilan masih menjadi pilihan yang ditempuh kubu Roy Suryo. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Kamrussamad: Pemadaman Listrik & Antrean BBM, Menteri Terkait Harus Dievaluasi
Imigrasi: Nusron Wahid ke Malaysia lewat Singapura, Belum Diketahui Sudah Pulang atau Belum
Imigrasi: Belum Ada Permohonan Pencekalan Nusron Wahid, Perjalanan ke Malaysia Terkonfirmasi
Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali Selasa Pagi, Status Siaga Tetap Berlaku
Tim Advokasi Desak Bareskrim Usut Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran, Ini Daftar yang Diperiksa
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Hakim Hadirkan Ijazah Asli Jokowi di Persidangan
MAKI: Nusron Wahid ke Malaysia, KPK Diminta Jemput Paksa Saat Pulang
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Kamrussamad: Pemadaman Listrik & Antrean BBM, Menteri Terkait Harus Dievaluasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Imigrasi: Nusron Wahid ke Malaysia lewat Singapura, Belum Diketahui Sudah Pulang atau Belum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Imigrasi: Belum Ada Permohonan Pencekalan Nusron Wahid, Perjalanan ke Malaysia Terkonfirmasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali Selasa Pagi, Status Siaga Tetap Berlaku

Berita Terbaru