Anak-anak warga setempat sedang mandi-mandi di Danau Toba. Foto:D|Ist
Samosir-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pariwisata mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat dan para pelaku usaha pariwisata serta pengelola objek wisata untuk tetap tutup.
Informasi diperoleh Mediadelegasi, kemarin, imbauan tersebut agar pelaku usaha tidak membuka lokasi objek wisata hingga instruksi penerapan tatanan normal baru (new normal) diberlakukan.
Selanjutnya hal yang sama merujuk dari surat Sekretaris Daerah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan corona virus disease (Covid-19) Kabupaten Samosir Nomor.360/188/ SEK.Covid-19/III/2020.
Jelas imbauan kepada pemilik/ pengelola objek wisata untuk menutup sementara objek wisata mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.