Pematangsiantar-Mediadelegasi: Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Wali Kota Pematangsiantar, dan Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar. Putusan ini terkait sengketa lahan Kolam Renang Deris yang telah berlangsung lama. Dengan penolakan kasasi ini, keputusan pengadilan sebelumnya yang mengharuskan para tergugat membayar ganti rugi senilai Rp 40,7 miliar kepada penggugat, Henny Lee, kini telah berkekuatan hukum tetap.
Ganti rugi tersebut dibebankan secara tanggung renteng kepada seluruh tergugat. Hal ini berarti semua pihak yang terlibat harus menanggung kewajiban pembayaran secara bersama-sama. Karena tindakan yang digugat dilakukan dalam kapasitas institusional, pembayaran wajib menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Henny Lee, pemilik lahan yang telah digunakan selama 15 tahun tanpa kompensasi untuk fasilitas pendidikan SMAN 5 Pematangsiantar, awalnya menuntut ganti rugi sebesar Rp58 miliar. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar mengabulkan sebagian gugatan dan menetapkan ganti rugi sebesar Rp40,7 miliar. Keputusan ini dipertahankan oleh Pengadilan Tinggi Medan dan kini dikuatkan oleh MA.
Akademisi Universitas Simalungun, Dr. Muldri Pasaribu, menjelaskan bahwa putusan MA ini mengikat secara hukum. Pembayaran harus dilakukan melalui anggaran pemerintah, bukan dari dana pribadi para tergugat. Jika diperlukan segera, dana dapat diambil dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Pemprov Sumut dan Pemko Pematangsiantar kini diwajibkan untuk segera menindaklanjuti putusan MA ini. Mereka harus mengalokasikan dana ganti rugi dalam APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban ini merupakan tanggung jawab keuangan daerah dan harus segera dipenuhi.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan aset dan penggunaan lahan. Putusan MA ini diharapkan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang dan menekankan perlunya kepatuhan terhadap hukum dalam pengurusan tanah.D|Red