Mangihut Sinaga SH MH (Komisi III DPR)-Restorative Justice (RJ) Harusnya Diatur UU

Persoalannya, dimana kekuatan hukum mengikatnya kepada masyarakat luas, kalau penerapan RJ bukan UU yang mengaturnya? Pada hal ini mengatur sendi sendi kehidupan masyarakat supaya tercipta keadilan.

Oleh karena itu lah menurut Mangihut, tentang RJ ini harus dibuat UU yang mengaturnya secara komprehensif, sehingga ada keseragaman aturan pelaksanaan RJ yaitu UU, di seluruh Indonesia.

Jika dibuat UU tentang RJ, diharapkan tidak ada diskriminasi atau pembeda- bedaan sesuai selera, karena sudah berlaku bagi semua lembaga
penegak hukum dalam pelaksanaannya.

“Coba kalau sampai terjadi, selera pak
polisi beda, selera pak jaksa beda, selera pembuat Pergub beda soal RJ ini, kan bisa kacau balau?,” ujar Mangihut.

Sekarang ini lanjut dia, sangat tepat mendorong pembuatan UU RJ karena KUHAP lagi disusun. Mungkin bisa diagendakan membahas RJ ini di KUHAP.

Dan nanti perlu dijelaskan di KUHAP, siapa atau lembaga hukum mana pelaksana RJ ini. Supaya dalam penerapan RJ tidak ada kesan berlomba lomba, tidak ada yang tumpang tindih, tidak ada diskriminasi dan tidak ada suka suka, ujar Mangihut.

Masyarakat pun merasakan puas karena keadilannya dapat dimanfaatkan, dan para pelaksana UU juga bisa tegas dan memahami, karena penerapan RJ sudah diatur berdasarkan UU.

Jangan sampai pencuri pencuri sawit yang udah bolak balik sampai 5 kali berbuat di RJ kan terus.

“Itu tadi saya sampaikan soal RJ. Dan di Jakarta pun sudah saya sampaikan, baik di internal kami Komisi III DPR RI dan di rapat rapat di Komisi III “, kata Mangihut yang pernah Kajari Medan beberapa tahun lampau.

Pos terkait