Mangihut Sinaga SH MH (Komisi III DPR)-Restorative Justice (RJ) Harusnya Diatur UU

Rabu, 20 November 2024 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Mangihut Sinaga SH MH, anggota DPR RI Komisi III (bidang hukum) menyoroti penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana umum (Pidum), yang saat ini “populer” diterapkan baik di lembaga penegak hukum kejaksaan maupun kepolisian di Indonesia.

Dengan RJ, perkara pidum tersebut tidak sampai ke persidangan, berhenti di tingkat penuntutan di kejaksaan atau tingkat . Penerapan RJ disorotinya, karena hingga saat ini belum ada Undang Undang (UU) khusus mengatur pelaksanaan RJ, karena masih berdasarkan Perja (Peraturan Jaksa Agung) dan Perkap (Peraturan Kapolri), sehingga belum ada keseragaman aturan mengatur penerapan RJ ditingkat kejaksaan dan kepolisian.

Selain belum ada UU-nya, RJ bisa pula dilaksanakan beberapa lembaga penegak hukum yang berbeda, seperti kejaksaan dan kepolisian dengan aturan masing masing yaitu Perja dan Perkap.

Menurut Mangihut yang mantan Staf Ahli Jaksa Agung, dan pernah menjabat
dua kali Kajati ini, perkara yang bisa diselesaikan dengan RJ dan lembaga mana yang berwenang melaksanakan RJ, perlu limitatif atau pembatasan yang diatur UU tersendiri, bukan hanya sebatas Perja atau Perkap.

Sorotan sekaligus dorongan penguatan penerapan RJ, kata Mangihut, telah disampaikannya saat RDP (rapat dengar pendapat) Komisi III DPR RI bersama Kajati Sumut Idianto SH MH, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan serta jajaran ketiga institusi tersebut di Aula Tribrata Polda Sumut Jalan SM Raja Medan, Jumat (15/11/2024).

BACA JUGA:  Kabar Beredar: Chandra Dalimunthe Disebut Jadi Plt Kadis PUPR Sumut, Gantikan Hendra Siregar

“Benar saya tadi ada bicara dengan teman teman para jaksa, memberikan
komentar supaya memperkuat pelaksanaan RJ ini. Kenapa? Karena RJ
sekarang lagi disukai masyarakat di Indonesia.

Dimana mana ini sangat disukai masyarakat. Bukan hanya masyarakat, pemerintah juga sangat mendorong karena manfaat RJ ini mengurangi beban pemerintah dan uang negara dalam penyelesaian perkara di Indonesia”, ungkap Mangihut kepada wartawan seusai mengikuti RDP, Jumat (15/11/2024).

Penjara Sepi di Belanda

Menurut dia, dulu RJ dilaksanakan di negara Belanda, dan sampai sekarang.
Perkara diselesaikan diluar persidangan pengadilan atau pengembalian kepada keadaan semula, makanya penjara sepi di Belanda.

Di Indonesia RJ ada yang diatur dengan Perja, dengan Perkap, juga dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), bahkan mungkin saja diatur Pergub. Ini terkesan berlomba lomba, semua membuat aturan sesuai kewenangan lembaganya.

Persoalannya, dimana kekuatan hukum mengikatnya kepada masyarakat luas, kalau penerapan RJ bukan UU yang mengaturnya? Pada hal ini mengatur sendi sendi kehidupan masyarakat supaya tercipta keadilan.

Oleh karena itu lah menurut Mangihut, tentang RJ ini harus dibuat UU yang mengaturnya secara komprehensif, sehingga ada keseragaman aturan pelaksanaan RJ yaitu UU, di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Lidia Kristina Panjaitan, Istri Calon Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor Dikabarkan Terpapar Covid-19

Jika dibuat UU tentang RJ, diharapkan tidak ada diskriminasi atau pembeda- bedaan sesuai selera, karena sudah berlaku bagi semua lembaga
penegak hukum dalam pelaksanaannya.

“Coba kalau sampai terjadi, selera pak
polisi beda, selera pak jaksa beda, selera pembuat Pergub beda soal RJ ini, kan bisa kacau balau?,” ujar Mangihut.

Sekarang ini lanjut dia, sangat tepat mendorong pembuatan UU RJ karena KUHAP lagi disusun. Mungkin bisa diagendakan membahas RJ ini di KUHAP.

Dan nanti perlu dijelaskan di KUHAP, siapa atau lembaga hukum mana pelaksana RJ ini. Supaya dalam penerapan RJ tidak ada kesan berlomba lomba, tidak ada yang tumpang tindih, tidak ada diskriminasi dan tidak ada suka suka, ujar Mangihut.

Masyarakat pun merasakan puas karena keadilannya dapat dimanfaatkan, dan para pelaksana UU juga bisa tegas dan memahami, karena penerapan RJ sudah diatur berdasarkan UU.

Jangan sampai pencuri pencuri sawit yang udah bolak balik sampai 5 kali berbuat di RJ kan terus.

“Itu tadi saya sampaikan soal RJ. Dan di Jakarta pun sudah saya sampaikan, baik di internal kami Komisi III DPR RI dan di rapat rapat di Komisi III “, kata Mangihut yang pernah Kajari Medan beberapa tahun lampau.

2 tanggapan untuk “Mangihut Sinaga SH MH (Komisi III DPR)-Restorative Justice (RJ) Harusnya Diatur UU”

  1. Its like you read my mind You appear to know so much about this like you wrote the book in it or something I think that you can do with a few pics to drive the message home a little bit but other than that this is fantastic blog A great read Ill certainly be back HABANERO88

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:12 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan

Berita Terbaru