Mantan Direktur PTPN II Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Aset, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 8 November 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan saat menahan dan menetapkan mantan Direktur PTPN 1 tahun 2020-2023 Irwan Perangin-angin (IP), menjadi tersangka korupsi, Jumat (7/11/2025). (Foto:Ist)

Kejaksaan saat menahan dan menetapkan mantan Direktur PTPN 1 tahun 2020-2023 Irwan Perangin-angin (IP), menjadi tersangka korupsi, Jumat (7/11/2025). (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi :  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan mantan Direktur PTPN II, Irwan Parangin Angin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup dari sekurang-kurangnya dua alat bukti.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata sumber dari Kejati Sumut, Sabtu (8/11/2025). Irwan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land. Irwan diduga berperan menginbrengkan aset ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa persetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.

BACA JUGA:  Sambut Kedatangan, Menag Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik

Inbreng merupakan penyertaan modal dalam perusahaan dalam bentuk aset selain uang tunai. Dalam kasus ini, aset yang diinbrengkan adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

Kejati Sumut menduga, tindakan Irwan tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian negara.

“Perbuatan IP selaku Direktur PTPN II tahun 2020-2023 menginbrengkan asetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah Cq Menteri Keuangan,” ujar sumber tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dalam proses jual beli aset, yaitu 20 persen lahan yang sudah diubah dari HGU ke HGB (Hak Guna Bangunan).

Irwan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Jokowi: Selamat Datang Yang Teramat Mulia Paus Fransiskus

Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penetapan Irwan sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam upaya memberantas korupsi di sektor BUMN.

Kejati Sumut diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat BUMN untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru