Komisi XII DPR Akan Panggil Menteri ESDM dan Menteri LH Terkait Polemik Tambang di Raja Ampat

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto. (Foto : Ist.)

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, mengatakan komisinya akan memanggil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Pemanggilan terkait polemik tambang di Raja Ampat, Papua Barat.

Sugeng mendapat aspirasi jika PT GAG Nasional (PT GN) mestinya memperbaiki tata kelola tambang di Raja Ampat. PT GN yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam) diketahui tak dicabut izin tambangnya oleh pemerintah.

Sugeng mengkritik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia karena fokusnya pada PT GN sehingga tidak bisa menemui warga yang ingin membicarakan tentang 4 perusahaan tambang yang izinnya dicabut.

Sugeng menyambut baik keputusan pemerintah untuk mencabut izin 4 perusahaan tambang di Raja Ampat. Namun, dia berharap Komisi XII DPR dapat memanggil Menteri ESDM dan Menteri LH untuk meminta klarifikasi.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Sabtu 2 Agustus 2025: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Komisi XII DPR akan memanggil Bahlil berserta Hanif Faisol usai reses berlangsung. Adapun reses DPR RI dimulai pada 28 Mei hingga 23 Juni 2025.

Sugeng mengatakan bahwa Komisi XII DPR berencana melakukan kunjungan ke Raja Ampat untuk memantau langsung situasi di lapangan. Kunjungan ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XII Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi.

Sugeng berharap bahwa dengan adanya Kementerian LH di Komisi XII DPR, pengawasan terhadap lingkungan hidup dapat lebih baik. Komisi XII DPR juga akan terus memantau pelaksanaan peraturan terkait lingkungan hidup.

Sugeng mengatakan bahwa Komisi XII DPR sejak awal telah mengusulkan adanya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Hal ini akan diusulkan kembali supaya ada pengawasan yang jelas.

BACA JUGA:  Kemendagri Ungkap Proses Sengketa Wilayah Empat Pulau di Aceh

Sugeng berharap bahwa dengan adanya Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM, punishment yang diberikan kepada pelaku pelanggaran dapat lebih berat. Hal ini akan membuat pelaku pelanggaran lebih jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

Sugeng berharap bahwa dengan adanya pengawasan yang lebih baik, tata kelola pertambangan di Indonesia dapat lebih baik. Hal ini akan membuat Indonesia dapat mengelola sumber daya alamnya dengan lebih baik.

Komisi XII DPR berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi pelaksanaan peraturan terkait lingkungan hidup dan pertambangan. Komisi XII DPR juga akan terus meminta klarifikasi kepada Menteri ESDM dan Menteri LH terkait polemik tambang di Raja Ampat. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding. (Foto:Ist)

Uncategorized

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:20 WIB