Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Maruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR periode 2019-2021, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Pengumuman ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (3/7/2025). Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas terhadap dugaan korupsi di lingkungan MPR.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan Maruf Cahyono sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berlanjut, dengan tim penyidik terus berupaya melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat dakwaan. Besarnya dugaan gratifikasi yang diterima Maruf Cahyono mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu sekitar Rp17 miliar. Angka tersebut merupakan perhitungan sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Sebagai bagian dari proses investigasi, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Pada Rabu (2/7/2025), dua orang saksi menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Andi Wirawan, seorang wiraswasta, dan Jonathan Hartono, seorang karyawan swasta. Andi Wirawan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, sementara Jonathan Hartono hadir dan memberikan keterangannya kepada penyidik.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut difokuskan pada dugaan keterkaitan mereka dengan investasi yang dilakukan oleh Maruf Cahyono. KPK menduga adanya aliran dana yang mencurigakan terkait investasi tersebut, dan sedang menelusuri jejak keuangan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Maruf Cahyono sebagai mantan Sekjen MPR. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil, serta berharap KPK dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini. Transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
Langkah KPK dalam menetapkan Maruf Cahyono sebagai tersangka menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di semua sektor, termasuk di lingkungan lembaga negara. Penyelidikan yang menyeluruh dan tuntas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
Ke depan, KPK akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan dianalisa secara cermat untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum.
Dengan ditetapkannya Maruf Cahyono sebagai tersangka, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pejabat negara lainnya untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik korupsi. KPK berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS