Medan Sedang Mencari Pola Penanganan Sampah

Medan Sedang Mencari Pola Penanganan Sampah
Wali Kota Medan, Ric Tri Putra Bayu Waas saat meninjau fasilitas pengolahan sampah atau Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan milik Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta Utara, Kamis (29/5). Foto: Prokopim

Penggunaan RDF
Sebagai informasi,  Pemerintah Indonesia  kini terus mendorong penggunaan Refuse Derived Fuel (RDF) yang memanfaatkan sampah sebagai sumber alternatif bahan bakar.

Sampah yang dikumpulkan dibentuk menjadi pelet untuk menjadi bahan bakar pengganti batu bara.

Bacaan Lainnya

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendukung penuh terwujudnya kolaborasi antara pemerintah daerah selaku pengelola TPA dan industri yang membutuhkan RDF sebagai bagian dari upaya mengurangi dan mengelola sampah.

Langkah itu diperlukan untuk mencapai target pengelolaan sampah mencapai 100 persen pada 2029, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Penggunaan kedua teknologi tersebut mungkin tidak akan menjadi “eliksir” yang menyelesaikan seluruh sampah di Indonesia.

Namun,  pemanfaatannya diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan, sambil disertai dengan kesadaran untuk terlibat dalam pengurangan sampah oleh dunia usaha serta perubahan perilaku oleh masyarakat. D|Red

I

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Pos terkait