Penggunaan RDF
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia kini terus mendorong penggunaan Refuse Derived Fuel (RDF) yang memanfaatkan sampah sebagai sumber alternatif bahan bakar.
Sampah yang dikumpulkan dibentuk menjadi pelet untuk menjadi bahan bakar pengganti batu bara.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendukung penuh terwujudnya kolaborasi antara pemerintah daerah selaku pengelola TPA dan industri yang membutuhkan RDF sebagai bagian dari upaya mengurangi dan mengelola sampah.
Langkah itu diperlukan untuk mencapai target pengelolaan sampah mencapai 100 persen pada 2029, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Penggunaan kedua teknologi tersebut mungkin tidak akan menjadi “eliksir” yang menyelesaikan seluruh sampah di Indonesia.
Namun, pemanfaatannya diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan, sambil disertai dengan kesadaran untuk terlibat dalam pengurangan sampah oleh dunia usaha serta perubahan perilaku oleh masyarakat. D|Red
I
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS