Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Resor Medan Timur mencabut status tersangka terhadap Mawardi alias Ardi (61) yang mendorong Lurah Perintis Muhammad Fadli hingga masuk parit.
Informasi yang dihimpun Mediadelegasi, Jumat (17/10), perdamaian antara kedua pihak telah dilakukan di Mapolsek Medan Timur, disaksikan langsung Camat Medan Timur Noor Alfi Pane, beserta keluarga Mawardi, Kamis (16/10).
Mawardi beserta keluarga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi, Senin (13/10) lalu.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik dan mendukung penuh upaya perdamaian antara Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur Muhammad Fadli dengan salah seorang warganya bernama Mawardi.
“Saya mendukung penuh langkah perdamaian yang telah dilakukan. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Rico Waas.
Sebelumnya, Lurah Perintis, Muhammad Fadli membenarkan bahwa Mawardi telah menyesali perbuatannya sehingga akhirnya kedua pihak sepakat melakukan perdamaian .
Dalam perdamaian yang telah disepakati tersebut, kata dia, Mawardi menandatangani surat pernyataan berisi beberapa poin yang harus dipenuhinya, di antaranya tidak lagi memasang polisi tidur tanpa izin.






