Status Tersangka Pendorong Lurah Hingga Masuk Parit di Medan Dicabut

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mawardi (ketiga kanan) dan Lurah Perintis Muhammad Fadli (kedua kiri) memperlihatkan lembaran surat perdamaian di Mapolsek Medan Timur,  Kamis (16/10).  Foto: Prokopim Medan

Mawardi (ketiga kanan) dan Lurah Perintis Muhammad Fadli (kedua kiri) memperlihatkan lembaran surat perdamaian di Mapolsek Medan Timur, Kamis (16/10). Foto: Prokopim Medan

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Resor Medan Timur mencabut status tersangka terhadap Mawardi alias Ardi (61) yang mendorong Lurah Perintis Muhammad Fadli hingga masuk parit.

 

 

Informasi yang dihimpun Mediadelegasi, Jumat (17/10), perdamaian antara kedua pihak telah dilakukan di Mapolsek Medan Timur, disaksikan langsung Camat Medan Timur Noor Alfi Pane, beserta keluarga Mawardi, Kamis (16/10).

 

 

Mawardi beserta keluarga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi, Senin (13/10) lalu.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik dan mendukung penuh upaya perdamaian antara Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur Muhammad Fadli dengan salah seorang warganya bernama Mawardi.

 

 

“Saya mendukung penuh langkah perdamaian yang telah dilakukan. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Rico Waas.

BACA JUGA:  Pelaku UMKM Harus Pahami Strategi Pemasaran

 

 

Sebelumnya, Lurah Perintis, Muhammad Fadli membenarkan bahwa Mawardi telah menyesali perbuatannya sehingga akhirnya kedua pihak sepakat melakukan perdamaian .

 

 

Dalam perdamaian yang telah disepakati tersebut, kata dia, Mawardi menandatangani surat pernyataan berisi beberapa poin yang harus dipenuhinya, di antaranya tidak lagi memasang polisi tidur tanpa izin.

Kemudian, tidak meletakkan gundukan tanah di depan rumah, tidak membuang sampah sembarangan, dan bersedia membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum Jalan Madukuro.

 

 

Menurut Fadli, poin-poin dalam surat pernyataan tersebut, merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat sekitar yang selama ini telah beberapa kali menyampaikan keluhan ke Kantor Kelurahan Perintis.

BACA JUGA:  Waterfront City Tercemar Korupsi: GM Yodya Jadi Tersangka

Seperti diketahui, insiden antara Fadli dan Mawardi terjadi, Senin (13/10). Saat itu, Fadli menindaklanjuti laporan warga mengenai seringnya ban kendaraan bocor di Jalan Madukuro akibat paku yang tertancap di polisi tidur dari ban bekas yang dipasang Mawardi.

 

 

Saat membongkar polisi tidur tersebut, Fadli dan Mawardi sempat terlibat adu argumen hingga terjadi dorongan yang membuat Fadli terjatuh ke parit dan mengalami luka di bagian tangan.

 

 

Kini, setelah perdamaian dicapai, suasana di lingkungan Jalan Madukuro kembali kondusif.

 

 

Semua pihak sepakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama bahwa komunikasi dan musyawarah tetap menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. D|red

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Berita Terbaru